JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI dalam waktu dekat akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Jawa dan Bali.
Berlangsung hingga 20 Juli 2021, kebijakan tersebut diberlakukan guna menekan dan mengendalikan penyebaran virus corona alias Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan.
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
"Ini mulai 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," lanjut dia.
Jokowi menyatakan, PPKM darurat meliputi beragam pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.
Tidak terkecuali, mengenai mobilitas dan penggunaan transportasi umum. Mengingat, pada sektor tertentu masih boleh berkerja ke kantor dengan kapasitas 50 persen.
Menurut dokumen yang diterima Kompas.com, dijelaskan bahwa kapasitas maksimum pada transportasi umum (angkutan massal), taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) ialah sebesar 70 persen.
Cukup berbeda dibanding pembatasan sosial penanggulangan Covid-19 di DKI Jakarta beberapa waktu lalu, di mana kapasitas kendaraan umum dan angkutan massal maksimum 50 persen.
Sementara pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Seluruh kegiatan terkait, harus menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Namun, belum diketahui sanksi hukum yang menanti bila terdapat pelanggar. Sebab hal tersebut kembali lagi kepada pemerintah provinsi dan daerah masing-masing.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/01/152100215/ppkm-darurat-jawa-bali-kapasitas-maksimum-kendaraan-umum-70-persen