Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jokowi Putuskan PPKM Darurat Berlaku Mulai 3-20 Juli 2021, Mobilitas Dibatasi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah resmi menerapkan aturan pembatasan yang lebih ketat dalam menjawab tingginya kasus harian Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Presiden RI Joko Widodo, mengatakan, pemerintah saat ini harus mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar cepat membendung penyebaran Covid-19.

“Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah,” ucap Jokowi, dalam konferensi virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden (1/7/2021).

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3-20 Juli khusus di Jawa dan Bali,” kata dia, melanjutkan.

Jokowi juga mengatakan, masyarakat harus berdisiplin mematuhi aturan ini demi keselamatan kita semuanya.

“PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” ucap Jokowi.

“Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marives untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini,” tuturnya.

Menanggapi keputusan berlakunya PPKM darurat, sebelumnya beberapa agen pemegang merek otomotif telah menyatakan untuk siap patuh pada aturan ini.

Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy, mengatakan, pihaknya bakal mengatur operasional diler.

“Nanti menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Saat ini sesuai aturan di wilayah masing-masing diler,” ujar Anton, kepada Kompas.com (30/6/2021).

Sementara itu, Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing PT Honda Prospect Motor (HPM), mengatakan, pihaknya bakal mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.

“Diler kami tentunya akan mengikuti aturan yang ada di tiap daerahnya,” ujar Billy, kepada Kompas.com (30/6/2021).

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/01/113406915/jokowi-putuskan-ppkm-darurat-berlaku-mulai-3-20-juli-2021-mobilitas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke