JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya menekan penyebaran virus corona alias Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan, Pemerintah RI berencana menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Saat ini, kebijakan terkait sedang dibicarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan beberapa kepala daerah lainnya bersama menteri yang secara langsung bersinggungan.
Secara garis besar, PPKM darurat akan diterapkan di Jawa dan Bali secara ketat dan berlaku dalam waktu dekat. Di dalamnya meliputi 100 persen work from home (WFH) untuk sektor tertentu.
Dengan demikian, sektor otomotif berpotensi mendapatkan dampak kebijakan tersebut. Sebab, aktivitas pabrik, kantor, dan diler harus disesuaikan kembali.
"Tapi kita tunggu dulu peraturannya seperti apa. Kita tentu akan patuhi," ujar Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto kepada Kompas.com, Rabu (30/6/2021).
"Mudah-mudahan tidak terlalu besar (dampak) terhadap penjualan dan produksi kendaraan bermotor serta komponen terkait," lanjut dia.
Apalagi, saat ini industri otomotif nasional tengah berada di proses pemulihan usai terdampak pandemi Covid-19 setahun belakangan. Khususnya, setelah diterapkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mulai 1 Maret 2021 lalu.
Berdasarkan data Gaikindo, pada periode tersebut penjualan mobil baru naik hingga 28,8 persen. Lalu satu bulan setelahnya, kenaikan permintaan semakin melonjak sampai 277 persen dibanding tahun lalu.
Adapun penjualan ritel, secara akumulatif, Januari–April 2021, menurut data Gaikindo naik 5,9 persen menjadi 257.953 unit. Secara bulanan volume penjualan ritel telah mendekati level normal atau sekitar 80.000 per bulan.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/01/092200315/gaikindo-harap-ppkm-darurat-tidak-guncang-industri-otomotif-nasional