JAKARTA, KOMPAS.com - Belum diterbitkannya aturan perpanjangan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100 persen untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas 1.500 cc, berpotensi membuat pasar mobil bekas bergerak negatif.
Pasalnya, hal tersebut membuat sebagian banyak warga memutuskan menunda pembelian. Sementara pasokkan unit ke diler cukup stabil dan cenderung melambat, sembari menghitung penyesuaian harga bila insentif jadi diterapkan.
"Pasar mobil bekas merupakan salah satu bagian di rentetan rantai panjang industri kendaraan bermotor. Sehingga setiap ada sesuatu seperti kebijakan baru, pasti terpengaruh," ujar Chief Operating Officer Mobil88 Sutadi kepada Kompas.com, Rabu (30/6/2021).
"Tetapi saat suatu kebijakan masih tahap wacana, apalagi seperti PPnBM, pasti ada gejolak karena banyak konsumen yang wait and see dibandingkan ketika sudah berlaku," ucap dia, menambahkan.
Keadaan tersebut diakui Sutadi sangat normal karena ketika suatu kebijakan belum rilis aturan mainnya atau masih di tahap wacana, banyak pihak memilih menahan belanja.
Mereka ingin melihat lebih jauh peraturan baru terkait sehingga bisa memperkirakan dampak yang diberikan. Serta, apakah kemampuan mereka bisa ikut berkontribusi di dalamnya sebagai pihak yang bisa diuntungkan atau tidak.
"Bicara penyesuaian harga mobil bekas, bagaimana pun mobil bekas merupakan salah satu rentetan dari bisnis otomotif. Jika harga baru turun, harga mobil bekas pun berdampak. Makanya banyak yang wait and see," ujar Sutadi lagi.
Pernyataan serupa juga datang dari Pepen, penjual mobil bekas di Bintang Cemerlang Motor (BMC) Bekasi dalam kesempatan terpisah. Saat ini, banyak calon pembeli yang menahan belanja khususnya untuk model yang mendapat relaksasi PPnBM.
Sehingga, ia harap pemerintah segera memberikan kepastian pada pemberian perpanjangan relaksasi PPnBM sampai Agustus 2021. Jangan sampai terlalu lama karena dampak yang dihasilkan akan semakin dalam.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa akan memperpanjang insentif PPnBM 0 persen bagi mobil tertentu sampai Agustus 2021.
Ketentuan mengenai perpanjangan program diskon PPnBM tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.
Diskon 100 persen PPnBM sendiri sebelumnya hanya berlaku sampai Mei 2021. Kemudian kebijakan dilanjutkan dengan skema 50 persen di Juni-Agustus 2021.
Lalu, kebijakan berlanjut dengan skema diskon 25 persen periode September sampai Desember 2021. Aturan ini berlaku untuk jenis sedan dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/01/090200315/perpanjangan-ppnbm-0-persen-belum-terang-mobil-bekas-kena-imbas