Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Diler Mobil dan Bengkel Resmi Siap Ikut Aturan PPKM Darurat

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah rencananya bakal menerapkan PPKM darurat di Jawa dan Bali mulai 3 sampai 20 Juli 2021. Dalam dokumen skenario PPKM, disebutkan jika pembatasan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan virus corona.

Sementara itu, cakupan area PPKM Darurat meliputi 45 kabupaten atau kota dengan nilai assesmen 4 dan 76 kabupaten/kota dengan nilai assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.

“100% Work From Home untuk sektor non essential," tulis dokumen resmi pemerintah yang diterbitkan pada Rabu (30/6/2021) berjudul "Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19".

Lantas bagaimana dengan layanan di diler dan bengkel resmi merek otomotif selama masa PPKM darurat tersebut?

Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing PT Honda Prospect Motor (HPM), mengatakan, pihaknya bakal mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.

“Diler kami tentunya akan mengikuti aturan yang ada di tiap daerahnya mas,” ujar Billy, kepada Kompas.com (30/6/2021).

Menurutnya, sekarang diler Honda juga telah mengikuti pembatasan yang ditetapkan pemerintah daerah yang berlaku.

“Saat ini beroperasi mengikuti tiap aturan pemerintah setempat. Tergantung zona masing-masing daerah, bisa berbeda,” ucap Billy.

Senada dengan HPM, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy, mengatakan, pihaknya bakal mengatur operasional diler.

Namun untuk saat ini belum ada keputusan apapun terkait operasional, sebab menurutnya keputusan resmi dari pemerintah belum keluar.

“Masih kami tunggu, nanti menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Saat ini sesuai aturan di wilayah masing-masing diler,” ujar Anton, kepada Kompas.com pada kesempatan yang sama.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/01/071200715/diler-mobil-dan-bengkel-resmi-siap-ikut-aturan-ppkm-darurat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke