JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui Unit Pengelola (UP) Perparkiran sedang menggodok revisi tarif parkir baru. Hal ini berlaku untuk sepeda motor dan pengguna mobil pribadi.
Adapun tujuan penerapan tarif parkir tinggi nantinya berguna untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi, khususnya pada wilayah atau koridor yang sudah memiliki angkutan umum di Jakarta.
Seperti diketahui, rencananya tarif tinggi untuk mobil akan dikenakan sebesar Rp 60.000 per jam.
Namun demikian, penerapannya tak berlaku bagi semua tempat parkir, tapi hanya pada Kawasan Pengendalian Parkir (KPP) Golongan A atau yang lokasinya sudah terintegrasi dengan angkutan umum.
"Betul, jadi kami bagi dua, ada Golongan A dan B. A itu yang koridor utama angkutan umum, sementara yang B itu jalan yang nonkoridor dan akan lebih rendah dari yang A," ucap Kepala UP Perparkiran DKI Jakarta Aji Kusambarto kepada Kompas.com beberapa hari lalu.
Dari pemaparan FGD beberapa waktu lalu, diketahui untuk KPP Golongan B, atau yang bukan dalam koridor angkutan umum, rencana penetapan tarif parkir per jam untuk mobil akan dikenakan sebesar Rp 40.000.
Meski demikian, Aji mengatakan, usulan penerapan tarif parkir tinggi Rp 60.000 per jam juga akan berlaku bagi mobil yang tak lulus uji emisi dan belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Arahnya ke sana, selain koridor utama, mobil yang belum lulus emisi juga akan kena tarif progresif, karena datanya sudah ada, setelah itu akan dilanjut juga berlaku bagi mobil yang belum bayar PKB," ujar Aji.
Masa berlaku
Revisi soal tarif parkir menurut Aji sejauh ini masih usulan yang sedang dikaji lebih dalam. Karena itu, dipastikan penerapannya pun masih lama.
Selain karena harus melalui beberapa tahapan, seperti pengesahan dan sosialisasi, adanya kondisi pandemi Covid-19 menurut Aji tentunya juga menjadi pertimbangan utama.
"Bila regulasi itu dibuat tidak akan langsung diterapkan, ada proses panjang mulai dari sosialisasi dan lainnya. Apalagi juga dengan kondisi saat ini yang masih dalam situasi pandemi Covid-19," ujar Aji.
"Paling penting itu memang regulasinya dulu, karena itu akan menjadi dasar dan payung hukum yang berkaitan dengan semua, mulai dari teknologi sampai soal disinsentif yang tidak ada pada kebijakan yang lama," kata dia.
Penerapan tarif parkir tinggi dilakukan dari hasil survei yang dilakukan menggunakan metode ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP) pada 25 koridor di 115 ruas jalan.
Dari hasi kajian yang dilakukan pada 2018-2019 tersebut, didapat penurunan penggunaan kendaraan bermotor yang signifikan bila tarif parkir tinggi diterapkan, yakni sebesar 95 persen.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/28/152100215/fakta-soal-tarif-parkir-mobil-rp-60000-per-jam-di-dki