JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor pribadi melalui skema ganjil genap kembali diberlakukan di Kota Bogor pada akhir pekan ini, mulai Sabtu (26/6/2021).
Dikatakan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor Bima Arya, hal tersebut diberlakukan guna menekan penyebaran virus corona alias Covid-19 di wilayah terkait sehingga bisa dikendalikan.
Di samping itu, pelaksanaan ganjil genap pada akhir pekan diklaim mampu melancarkan arus lalu lintas di Kota Bogor. Sebab, di wilayah terkait merupakan salah satu tujuan wisata.
"Ganjil genap efektif mengurangi mobilitas warga sehingga mampu menekan penyebaran Covid-19. Jadi, pekan ini diberlakukan lagi di Sabtu dan Minggu, 26-27 Juni 2021," kata dia dilansir Antara, Kamis (24/6/2021).
Berdasarkan penelitian Dinas Kesehatan Kota Bogor, Arya menyebutkan, dua klaster penularan Covid-19 di Kota Bogor, yaitu klaster keluarga dan klaster luar kota.
Klaster luar kota merupakan yang terbanyak karena warga Kota Bogor yang bekerja di luar kota, terutama Jakarta, tertular Covid-19 dan menularkan kepada anggota keluarganya.
"Bisa juga warga dari luar kota, datang ke Kota Bogor dan terjadi penularan," ujar dia.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor melalui Polresta Bogor telah melaksanakan kebijakan ganjil genap di Kota Bogor pada Sabtu dan Minggu lalu (19-20/6/2021) mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Polresta Bogor Kota menyiapkan lima lokasi check point untuk penyekatan kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal ganjil dan genap di kalender.
Hasilnya, pada Sabtu (19/6/2021), ada 3.095 unit kendaraan diputarbalikkan arah oleh petugas gabungan di lima lokasi check point yang meliputi 1.486 unit sepeda motor dan 1.609 unit kendaraan roda empat.
Pada Minggu (20/6/2021), terdapat 4.476 kendaraan yang diputarbalikkan, terdiri atas 2.197 unit sepeda motor dan 2.279 unit kendaraan roda empat.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/24/172100915/ganjil-genap-kota-bogor-berlaku-kembali-akhir-pekan-ini