JAKARTA, KOMPAS.com – Bersamaan dengan melonjaknya kasus Covid-19 di berbagai daerah, DAMRI mematuhi kebijakan pemerintah untuk memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan, baik di pool maupun selama dalam perjalanan.
Protokol kesehatan yang dijalankan mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 35 Tahun 2021. Hal tersebut juga dilakukan dalam rangka mendukung konektivitas bagi pelanggan DAMRI.
DAMRI mengimbau pelanggan yang naik bus perlu memenuhi persyaratan dokumen berupa surat keterangan hasil negatif test RT-PCR atau hasil rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, persyaratan lainnya yaitu pelanggan dalam kondisi sehat dan memakai masker dengan standar yang telah berlaku.
Selain itu, untuk mengurangi kontak dengan orang lain, pelanggan bisa memesan tiket melalui aplikasi DAMRI Apps, tiket.damri.co.id, Traveloka, dan redBus. Begitu juga dengan pembayaran yang bisa melalui platform digital, atau di minimarket.
DAMRI juga fokus memperhatikan kebersihan baik di pool maupun saat perjalanan, di antaranya kondisi pool dalam keadaan bersih dan steril dengan secara berkala dilakukan penyemprotan disinfektan.
Sedangkan untuk armada, dilakukan disinfeksi dan pencucian bagian interior dan eksterior bus setiap 30 menit sekali sebelum beroperasi.
Penerapan physical distancing juga dimonitor dan diawasi oleh petugas DAMRI. Hal tersebut guna memastikan sanitasi dan kebersihan pelanggan tetap terjaga. Tersedia juga wastafel dan hand sanitizer di berbagai titik strategis area loket ataupun ruang tunggu.
Semua pelanggan, petugas, dan pramudi DAMRI diwajibkan selalu menerapkan protokol kesehatan dan disiplin 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Jika terdapat pelanggan yang lalai, petugas DAMRI dengan tegas akan mengambil tindakan.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/23/140100315/naik-damri-harus-bawa-surat-hasil-negatif-tes-pcr-atau-antigen