Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani Pastikan PPnBM 0 Persen Lanjut Hingga Agustus

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati memastikan akan memperpanjang masa pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil 1.500 cc ke bawah hingga akhir Agustus 2021.

Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan banyak pihak terkait wacana perpanjangan insentif tersebut, dalam satu pekan belakangan. Namun aturan dan ketentuan lanjutannya kini masih dalam perumusan.

"Untuk PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) otomotif diskon 100 persen juga kita perpanjang sampai Agustus untuk 1.500 cc," kata Sri Mulyani dalam konferensi APBN Kita, Senin (21/6/2021).

"Sekali lagi, ini adalah insentif supaya sektor ekonominya bangkit, masyarakat juga mulai menggunakan resources yang dimiliki untuk konsumsi, terutama kelompok menengah atas," lanjut dia.

Sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 31 Tahun 2021, diskon PPnBM untuk kendaraan 1.500 cc berlangsung pada tiga tahap.

Tahap pertama, diskon 100 persen hanya berlaku pada Maret-Mei 2021. Kemudian dilanjutkan tahap kedua dengan diskon 50 persen PPnBM yang berlangsung pada Juni-Agustus 2021.

Jelang akhir tahun, masuk ke tahap ketiga dengan diskon berlaku untuk PPnBM sebesar 25 persen, yakni pada September-Desember 2021.

Namun untuk kendaraan di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc, masih berlaku seperti aturan sebelumnya.

Untuk mobil 4x2 di atas 1.500 cc hingga kurang dari 2.500 cc berlaku diskon PPnBM 50 persen pada Maret-Mei 2021 dan diskon PPnBM 25 persen pada periode September-Desember 2021.

Untuk mobil 4x4 di atas 1.500 cc hingga kurang dari 2.500 cc berlaku diskon PPnBM 25 persen untuk Maret-Mei 2021 dan diskon PPnBM 12,5 persen untuk September-Desember 2021.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/22/174450515/sri-mulyani-pastikan-ppnbm-0-persen-lanjut-hingga-agustus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke