Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tanpa Pembatasan, Kemenhub Ketatkan Prokes di Transportasi Umum

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengambil sikap terkait melonjaknya kasus penularan Covid-19 di beberapa daerah, termasuk Jakarta.

Namun demikian, langkah yang diambil bukan dengan melakukan pembatasan penumpang, tapi lebih ke proses pengetatan masalah protokol kesehatan (prokes) di simpul-simpil transportasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi untuk menambah layanan pengecekan acak terhadap calon penumpang di terminal bus.

"Kami tidak ada pembatasan, karena Surat Edaran (SE) Satagas Covid-19 memang masih yang lama, jadi kami mengikuti. Tapi sebagai langkah, saya sudah minta agar meningkatkan pengecekan GeNose di terminal," ucap Budi saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/6/2021).

Selain itu, Budi mengatakan bakal segera melakukan koordinasi dengan semua operator bus. Langkah tersebut diambil untuk memberikan arahan terkait peningkatan prokes.

Peningkatan prokes yang dimaksud tak hanya bagi penumpang, namun justru bagi bagi para awak yang bekerja sampai masalah seterilisasi kendaraan.

"Intinya prokes ini nanti saya akan minta ditingkatkan, lebih ketat lagi. Misal, mobil atau bus itu akan wajib didisinfektan berapa kali, pengecekan suhu sebelum naik, dan lainnya," kata Budi.

Seperti diketahui, jumlah penularan Covid-19 naik drastis dan membuat ragam aturan pengetatan kembali dilakukan. Mulai dari perpanjangan PPKM, sampai pembatasan mobilitas di beberapa ruas jalan di DKI.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/22/153100515/tanpa-pembatasan-kemenhub-ketatkan-prokes-di-transportasi-umum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke