Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sampai Kapan Pembatasan Mobilitas Berlaku di Jakarta?

JAKARTA, KOMPAS.com – Aturan pembatasan mobilitas di DKI Jakarta mulai digaungkan Polda Metro Jaya. Kebijakan ini muncul setelah terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang begitu signifikan, terutama setelah momentum libur Lebaran.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, saat ini pihaknya bakal melakukan pembatasan mobilitas di 10 ruas jalan di Ibu Kota.

Pembatasan mobilitas berlaku mulai Senin malam (21/6/2021), pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, sampai batas waktu yang belum ditentukan.

“Sampai kapan sifatnya situasional, artinya kalau memang dirasakan sudah cukup, sudah mulai membaik situasi di situ, kami akan hentikan pembatasan ini,” ujar Sambodo, dalam keterangannya, Senin (21/6/2021).

“Dan bisa saja, kemudian pindah ke kawasan-kawasan lainnya yang kami anggap masih sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan maupun pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, baik keputusan Mendagri, peraturan Gubernur, dan sebagainya,” kata dia.

Meski ada pembatasan, kepolisian tetap memperbolehkan sejumlah perjalanan di kawasan tersebut. Terutama yang ada kaitannya dengan kesehatan, misal pergi ke rumah sakit, apotek, dan sebagainya.

Termasuk penghuni yang beralamat di kawasan tersebut, serta tamu-tamu hotel di sekitar area yang terjadi pembatasan mobilitas.

Kendaraan-kendaraan dinas TNI-Polri, ambulans, pemadam kebakaran, serta keperluan darurat lainnya juga maish diperbolehkan melintas.

“Ketika nanti kami melaksanakan penutupan, akan ada spanduk maupun pelang yang menyatakan bahwa kawasan-kawasan ini ditutup atau dibatasi dalam rangka pembatasan mobilitas pengguna jalan pada masa PPKM,” ucap Sambodo.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/21/202200615/sampai-kapan-pembatasan-mobilitas-berlaku-di-jakarta-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke