JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, pihak kepolisian sudah mengeluarkan aturan baru mengenai penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Tidak hanya soal SIM CI atau SIM CII, tapi juga penerbitan SIM A.
Jika sebelumnya penerbitan SIM A untuk mobil, pemohon SIM hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi KTP.
Kini dengan disahkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, syarat untuk pemohon SIM mengalami perubazzhan.
Nantinya, setiap pemohon SIM A baru, harus melengkapi persyaratan administrasi berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi.
Lantas, berapakah biaya yang harus dikeluarkan untuk kursus mengemudi?
Director and Founder Real Driving Centre (RDC) Roslianna Ginting mengatakan, daftar harga dari kursus pengemudi bagi pemula dimulai dari Rp 1.450.000 sampai Rp 1.550.000 untuk transmisi manual, dan Rp 1.500.000 sampai Rp 1.600.000 untuk transmisi matik.
Sementara bagi yang ingin menggunakan instruktur wanita harganya lebih mahal yakni Rp 2.150.000 sampai Rp 2.250.000.
“Untuk mobil matik memang biayanya sedikit lebih mahal, karena risikonya juga lebih besar. Sementara untuk instruktur wanita memang lebih mahal karena dipegang langsung oleh senior trainer yang difokuskan untuk korporasi atau warga negara asing,” ucap Roslianna saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/6/2021).
Proses kursus diberikan waktu keseluruhan 14 jam pelajaran (JP) untuk mobil praktek transmisi matik dan 16 JP untuk manual, satu JP sama dengan 45 menit.
Durasi 14 JP dibagi menjadi teori awal 4 JP, praktik 10 JP. Transmisi manual memiliki praktik yang lebih lama yaitu 12 JP, totalnya jadi 16 JP.
“Kalau pemula, biasanya ambil jam yang paling banyak. Karena harus diajari dari awal, belum tau apa-apa. Bisa dalam dua kali pertemuan, hanya materi teorinya saja. Kalau sudah bisa, sisa pertemuannya digunakan untuk melancarkan,” kata Roslianna.
Pemilihan waktu dari kedua tempat kursus ini menyesuaikan dengan keinginan dari peserta dan kursus di RDC tidak memiliki batas waktu.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/18/161357415/bikin-sim-a-harus-punya-sertifikat-berapa-biaya-sekolah-mengemudi