Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Digugat Konsumen Perkara Mesin Mati Mendadak, Ini Kata BMW

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Yusman melayangkan gugatan kepada BMW Indonesia lantaran merasa BMW Seri 5 miliknya mengandung cacat tersembunyi.

Gugatan tersebut telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat pada 2 Juni 2021.

Dalam dokumen pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel terlihat penggugat memiliki lima petitum yang di antaranya tertulis penggugat menyatakan para tergugat telah melawan hukum dan BMW 535i Gran Turismo A/T dengan Nomor Polisi B 168 YSM produksi 2011 dengan Nomor Rangka WBASN22OOBC1941O9 dan Nomor Mesin 20417672 mengandung cacat tersembunyi.

Berdasarkan dokumen dengan nomor perkara 337/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst ada dua pihak yang tergugat yakni PT BMW Indonesia dan PT Bestindo Mobil Prima.

Penggugat meminta BMW Indonesia melakukan penelitian lebih lanjut atas penyebab mesin mati mendadak kemudian memperbaiki penyebab dan semua kerusakan.

Selain itu ada pula pihak turut tergugat, yaitu PT BCA Finance, PT Asuransi Umum BCA, PT Buanasakti Aneka Motor, Bengkel Anugrah Motor BMW.

Menanggapi hal tersebut, Director of Communications BMW Group Indonesia Jodie O’tania mengatakan, pihaknya telah menerima surat somasi dan rincian masalah yang dihadapi oleh pelanggan BMW 535i GT tahun 2011.

“Kami sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi dan berkomitmen untuk mencari solusi terbaik untuk kepentingan kedua belah pihak. Setiap kendaraan BMW yang dipasarkan di Indonesia dan market lainnya telah melalui proses pemeriksaan kualitas yang lengkap, sesuai dengan standar global yang tinggi. Semuanya untuk memastikan kendaraan BMW dalam kondisi terbaik,” ucap Jodie saat ditemui Kompas.com di Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021).

Jodie melanjutkan, pihak BMW Indonesia sudah menyelidik masalah ini dan mengungkap tiga hal yang dikatakan sebagai fakta pendukung.

1. Tidak ada masalah teknis pada BMW 535i GT milik pelanggan yang tercatat dalam sistem BMW sejak saat serah terima ke pelanggan pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2017. Artinya selama periode BMW Service Inclusive 5 tahun dan BMW Repair Inclusive selama 2 tahun, kendaraan BMW 535i GT milik pelanggan berkinerja sangat baik.

2. Sejak tahun 2017 hingga masalah terjadi, tidak ada catatan servis untuk BMW 535i GT di Dealer Resmi BMW mana pun. Dengan tidak adanya service record dari tanggal 18 Oktober 2017 hingga 19 Juni 2020 di bengkel resmi BMW, sayangnya BMW Indonesia tidak mungkin untuk menyelidiki dan memahami secara lengkap dan akurat kondisi kendaraan BMW yang bersangkutan serta track record-nya.

3. Ketika masalah terjadi pada Juni 2020, BMW 535i GT, sayangnya lagi, masalah ditangani oleh bengkel servis non-resmi, termasuk di dalamnya melibatkan pembongkaran mesin.

“Saat ini, BMW Indonesia berkoordinasi erat dengan semua pihak terkait untuk memberikan solusi terbaik bagi pelanggan, seperti yang selalu kami upayakan dalam keadaan seperti ini,” ucap Jodie.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/18/082200015/digugat-konsumen-perkara-mesin-mati-mendadak-ini-kata-bmw

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke