Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dishub DKI Uji Coba Tarif Parkir Hingga Rp 60.000 di Lokasi Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan uji coba tarif parkir tertinggi hingga Rp 60.000 di tiga lokasi bagi kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi.

Ketiga lokasi itu di antaranya, lapangan parkir Ikatan Restoran dan Taman Mini Indonesia (IRTI), lapangan parkir Samsat, dan Blom M Square.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, langkah tersebut untuk menjajaki kemungkinan penerapan kenaikan tarif parkir tinggi di seluruh lintasan koridor utama layanan angkutan umum di Ibu Kota.

"Rencananya dalam waktu dekat ada lagi tiga lokasi yang akan menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi dan belum bayar pajak," katanya, Rabu (16/6/2021).

Syafrin menambahkan, pihaknya juga terus melakukan kajian, satu diantaranya dengan mengelar diskusi grup (FGD) yang melibatkan seluruh elemen pengguna parkir, masyarakat pengelola parkir, serta pemerhati dan pakar.

Melalui diskusi tersebut, ia juga menjelaskan terkait Pergub Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi, dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor dan Pergub Nomor 120 tahun 2012 terkait Biaya Parkir.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberi dukungan layanan angkutan umum yang telah dioptimalkan.

"Karena ini akan mendorong pengendara menggunakan transportasi umum masal sehingga mengurangi kemacetan di DKI Jakarta," kata Syafrin.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/17/164100015/dishub-dki-uji-coba-tarif-parkir-hingga-rp-60.000-di-lokasi-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke