Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahunan

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk melakukan pembaruan admisnistrasi atau membayar pajak setiap satu tahun sekali. Pajak satu tahunan dilakukan sesuai dengan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) biasanya sudah dituliskan masa berlakunya. Masa berlaku tersebut akan diperbarui ketika pembayaran pajak satu tahunan. Sebaiknya lakukan pembayaran pajak sebelum masa berlaku STNK habis. Jika terlambat, akan  dikenakan denda sesuai waktu keterlambatan.

Sekarang untuk pembayaran pajak satu tahunan, pemilik kendaraan tidak perlu datang ke kantor samsat. Pemilik kendaraan dapat melakukan pajak satu tahunan di gerai pajak yang disediakan di setiap daerah atau melakukannya melalui sistem online.

Untuk persyaratan pajak tahunan, pemilik kendaraan memerlukan syarat atau dokumen yang harus di bawa. Dilansir dari NTMC Polri pada, Senin (14/6/2021), berikut adalah syarat perpanjangan STNK atau pajak satu tahunan:

Syarat untuk pajak tahunan di setiap daerah berbeda-beda tentang pembawaan BPKB asli. Ada daerah yang cukup hanya syarat STNK dan KTP saja, ada juga yang harus menyertakan BPKB asli.

Sebaiknya agar lebih aman dan tidak bolak-balik lagi, persiapkan juga BPKB asli untuk jaga-jaga apabila dibutuhkan sebagai persyaratan pembayaran pajak.

Untuk langkah dan prosedur pembayaran pajak kendaraan satu tahunan, berikut adalah prosedur yang harus dilalui:

  1. Mengisi Formulir Perpanjangan STNK (Formulir tersedia di Loket)
  2. Memasukkan Formulir beserta persyaratan STNK Tahunan ke Loket Pendaftaran. Setelah memasukkan berkas silahkan menunggu panggilan, apabila tidak ada masalah di berkas petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar.
  3. Membayar Pajak Kendaraan di Loket Pembayaran. Setelah melakukan pembayaran silahkan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (Pengesahan) dan SKPD baru di Loket pengeluaran STNK (Pegesahan) dan SKPD Baru.
  4. Menerima STNK (Pengesahan) dan SKPD Baru.

Setelah menerima STNK dan SKPD baru, wajib pajak sebaiknya melakukan pengecekan terhadap STNK untuk memastikan pajak sudah dibayarkan dan dilakukan pembaruan.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/14/141200815/syarat-dan-cara-bayar-pajak-kendaraan-satu-tahunan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke