JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk melakukan pembaruan admisnistrasi atau membayar pajak setiap satu tahun sekali. Pajak satu tahunan dilakukan sesuai dengan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) biasanya sudah dituliskan masa berlakunya. Masa berlaku tersebut akan diperbarui ketika pembayaran pajak satu tahunan. Sebaiknya lakukan pembayaran pajak sebelum masa berlaku STNK habis. Jika terlambat, akan dikenakan denda sesuai waktu keterlambatan.
Sekarang untuk pembayaran pajak satu tahunan, pemilik kendaraan tidak perlu datang ke kantor samsat. Pemilik kendaraan dapat melakukan pajak satu tahunan di gerai pajak yang disediakan di setiap daerah atau melakukannya melalui sistem online.
Untuk persyaratan pajak tahunan, pemilik kendaraan memerlukan syarat atau dokumen yang harus di bawa. Dilansir dari NTMC Polri pada, Senin (14/6/2021), berikut adalah syarat perpanjangan STNK atau pajak satu tahunan:
Syarat untuk pajak tahunan di setiap daerah berbeda-beda tentang pembawaan BPKB asli. Ada daerah yang cukup hanya syarat STNK dan KTP saja, ada juga yang harus menyertakan BPKB asli.
Sebaiknya agar lebih aman dan tidak bolak-balik lagi, persiapkan juga BPKB asli untuk jaga-jaga apabila dibutuhkan sebagai persyaratan pembayaran pajak.
Untuk langkah dan prosedur pembayaran pajak kendaraan satu tahunan, berikut adalah prosedur yang harus dilalui:
Setelah menerima STNK dan SKPD baru, wajib pajak sebaiknya melakukan pengecekan terhadap STNK untuk memastikan pajak sudah dibayarkan dan dilakukan pembaruan.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/14/141200815/syarat-dan-cara-bayar-pajak-kendaraan-satu-tahunan