Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

ETLE Tahap Pertama Turunkan Pelanggaran Lalu Lintas hingga 40 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri menyebutkan bahwa angka pelanggaran lalu lintas turun signifikan sejak pemberlakuan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Seperti diketahui, tilang elektronik tahap pertama yang berlaku di 12 Polda telah selesai diterapkan.

"Sejak ada tilang elektronik, titik-titik yang biasanya kerap terjadi pelanggaran, turun hingga 40 persen," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam keterangannya, Senin (7/6/2021).

Menurutnya, ETLE tahap pertama ini diterapkan di 12 Polda yang terdiri dari Polda Banten, Polda Sulawesi Utara, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, dan Polda Jawa Timur.

Selain itu, penerapan ETLE ini juga termasuk di Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatra Barat, Polda Lampung dan Polda Sulawesi Selatan.

Korlantas Polri juga mencatat sejumlah pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE pada tahap pertama.

Di antaranya, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak memakai helm SNI, memainkan gawai saat berkendara, menggunakan plat palsu, hingga tidak menggunakan sabuk pengaman.

Rencananya, Korlantas Polri akan menerapkan sistem ETLE tahap kedua, yang mulai berlaku pada Juli 2021.

Pada tahap kedua ini, uji coba titik-titik penilangan bakal terdapat di 13 Polda dan dimulai dari Kota Solo.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/07/160100415/etle-tahap-pertama-turunkan-pelanggaran-lalu-lintas-hingga-40-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke