JAKARTA, KOMPAS.com - Kaca film merupakan lapisan tambahan yang diterapkan pada kaca mobil untuk mengurangi hawa panas dari luar. Selain itu kaca film juga bermanfaat untuk menjaga privasi dan keamanan bagi pemilik kendaraan.
Namun ternyata aturan tentang pemasangan kaca film sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkuitan Jalan (UU LLAJ). Banyak yang belum mengerti aturan ini sehingga asal dalam memilih kaca film.
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan, penggunaan kaca film pada mobil tidak boleh sembarangan, hal itu juga berpengaruh kepada keselamatan dalam mengemudi.
"Pada saat mengemudi ada faktor faktor yang dapat menggangu konsentrasi pada saat mengemudi, terutama pandangan. Penggunaan kaca film yang terlalu gelap akan mengganggu vibilitas pengemudi terutama pada saat hujan deras atau malam hari," kata Jusri kepada Kompas.com, Minggu (6/6/2021).
Jusri mengatakan sebaiknya untuk kaca depan dan belakang jangan terlalu gelap. Sebab, kaca depan dan belakang merupakan tempat untuk melihat situasi atau kondisi jalan saat berkendara di dalam mobil.
"Harusnya pilih kaca film dengan kualitas yang bagus, dilihat dari luar gelap untuk keamanan juga, kan biasanya oknum pencuri melihat dahulu dari luar kaca jendela kan, nah itu bahaya. Namun juga waktu dilihat, atau dipandang dari dalam ke luar itu terang," ucap Jusri.
Jusri menambahkan, untuk kaca film depan dan belakang disarankan untuk menggunakan kaca film dengan tingkat visibilitas 40 pesen, sedangkan untuk kaca jendela samping tidak lebih dari 70 persen.
Dalam UU LLAJ nomor 22 tahun 2009 dan PP Nomor 55 tahun 2012 telah dijelaskan mengenai aturan kaca film depan, belakang, dan jendela.
Kemudian aturan penggunaan kaca film juga dimuat dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.439/U/Phb-76 tentang penggunaan kaca pada kendaraan bermotor. Berikut adalah enam poin aturan tersebut:
1. Kendaraan-kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan kaca depan, kaca belakang, dan atau kaca samping, kaca-kaca tersebut harus dibuat dari bahan yang tidak mudah pecah, tembus pandangan dari dua arah (sangat bening) dan tidak boleh mengubah serta mengganggu bentuk-bentuk orang atau benda-benda yang terlihat melalui kaca tersebut.
2. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1, boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna (film coating), asal dapat tembus cahaya dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 70 persen.
3. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1 dan 2, kaca depan dan atau kaca belakang boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan pewarna (film coating) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40 persen sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan.
4. Penggunaan bahan-bahan untuk lapisan berwarna pada kaca-kaca sebagaimana dimaksud dalam poin 2 dan 3 tidak menimbulkan pemantulan-pemantulan cahaya-cahaya baru, selain pantulan-pantulan cahaya yang biasa terdapat pada kaca-kaca bening.
5. Dilarang menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca-kaca kendaraan bermotor, kecuali jika hal itu dimaksud untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi.
6. Yang dimaksud dengan prosentase penembusan cahaya adalah: angka yang menunjukkan perbandingan antara jumlah cahaya setelah menembus kaca tembus pandangan dan jumlah cahaya sebelum menembus kaca yang bersangkutan.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/07/091200415/sebelum-pasang-kenali-dulu-aturan-penggunaan-kaca-film-pada-mobil