JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belum lama ini merilis aturan baru mengenai penerbitan dan penandaan Surat izin Mengemudi (SIM). Salah satu yang menarik adalah sistem poin pelanggaran yang akan diterapkan.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, jika akumulasi poin pelanggar sudah mencapai 18 poin, SIM bisa dicabut.
Harapannya, dengan menggunakan sistem poin pelanggaran, pengguna jalan bisa lebih tertib dan disiplin. Mengingat proses untuk membuat SIM cukup panjang dan ada masa waktu jika SIM dicabut untuk bisa membuat yang baru.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu keputusan dari Korlantas terkait kapan mulai diberlakukannya penandaan SIM tersebut.
“Ini nanti tentu kita akan tunggu kebijakan dari pihak Korlantas,” ujar Sambodo, dikutip dari laman NTMC Polri, belum lama ini.
Menurut Sambodo, penandaan SIM dengan sistem poin ini bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara. Setidaknya mereka harus berpikir beberapa kali sebelum melakukan pelanggaran.
“Dengan adanya penandaan SIM itu orang akan semakin berhati-hati dalam berkendara disiplin, karena dia cuma punya tiga kali. Tiga kali ditilang, selesai, SIM-nya dicabut,” kata dia.
Sambodo juga mengatakan, adanya sanksi pencabutan SIM atas pelanggaran berkali-kali dinilai dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.
“Ketika SIM sudah ditandai orang kan berhati-hati pelanggaran pertama, pelanggaran kedua, pelanggaran ketiga mungkin pelanggaran keempat sudah bisa dicabut SIM-nya. Sehingga orang akan berhati-hati kalau sekarang kan melanggar berkali-kali kan agak sulit,” ucapnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/07/081200715/kapan-aturan-pencabutan-sim-mulai-berlaku-