JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya pengendara sepeda balap atau road bike di wilayah DKI Jakarta yang keluar jalur khusus, membuat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengkaji pemberian hukuman tilang kepada para pelanggar.
Pasalnya, perilaku tersebut berpotensi menghadirkan kepadatan lalu lintas maupun kecelakaan. Sehingga, penting untuk memberi ketegasan pada pengguna.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo telah memastikan akan memberikan sanksi tilang dan denda bagi pesepeda yang melanggar, seperti keluar dari jalur. Aturan ini akan berlaku mulai pekan depan.
Meski begitu, Kombes Pol Sambodo mengatakan, draft Standar Operating Prosedur (SOP) penindakan pesepeda yang melanggar masih dalam pembahasan.
“Kalau ditindak tentunya harus ada barang bukti, itu yang masih dibahas, apa sepedanya disita atau KTP-nya,” ucap Kombes Pol Sambodo Purnomo dikutip dari keterangan resmi, Jumat (4/6/2021).
Untuk saat ini selama belum ada pergub penindakan, pihaknya masih melakukan imbauan atau preventif kepada pesepeda yang melanggar.
“Kami masih imbau pesepeda untuk bisa masuk ke jalurnya, semua golongan sepeda bukan hanya road bike,” kata Sambodo.
Minggu depan bila sudah diputuskan dan keluar pergubnya, maka pihaknya akan segera melakukan penindakan bagi para pesepeda yang melanggar.
“Siang ini akan membahas draft dari Pergub. Nanti diatur dan diberi penjelasan dasar hukum yang kuat bagi semua pihak. Contoh aturan pukul 05.00 hingga 06.30 WIB itu berlaku pada hari apa saja,” ucap Sambodo.
Adapun untuk melakukan penegakan hukum kepada para pengguna sepeda ini, dasarnya ialah pasal 299 UU LLAJ. Di mana disebutkan bagi kendaraan yang tidak bermotor wajib menggunakan jalur yang sudah digunakan yang diatur di peraturan terkait.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/05/072200215/siap-siap-pesepeda-bandel-yang-keluar-jalur-mulai-ditindak