Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Yamaha Dukung Penggolongan SIM C Motor

JAKARTA, KOMPAS.com - Yamaha mendukung langkah kepolisian yang akan menggolongkan SIM C atau SIM untuk mengendarai sepeda motor jadi tiga kelas berdasarkan kubikasi.

Antonius Widiantoro, Manager Public Relation, YRA, & Community PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), mengatakan, penggolongan SIM C untuk motor merupakan hal yang positif.

"Mengenai aturan SIM berdasarkan kubikasi, positif-positif saja. Artinya pemerintah melalui kepolisian sudah semakin fokus kepada pengguna motor, termasuk mengenai aturan dan penggunaannya," katanya kepada Kompas.com, Senin (31/5/2021).

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) No 5 tahun 2021, SIM C akan dibedakan tiga golongan berdasarkan kubikasinya yaitu C untuk motor kurang dari 250 cc, CI yakni 250 cc - 500 cc dan listrik, dan CII yakni lebih dari 500 cc dan listrik.

"Karena membawa motor < 250cc dengan > 250 atau >500, pasti pengendaliannnya berbeda sehingga membutuhkan keahlian khusus. Tentunya pasti akan ada tes khusus untuk golongan-golongan SIM tersebut," katanya.

Anton mengatakan, penggologan SIM berdasarkan kapasitas mesin untuk motor bukan hal yang baru. Banyak negara lain yang menerapkan hal tersebut.

"Dan ini sebenarnya juga sudah berlaku di negara-negara lain yang menerapkan SIM motor berdasarkan kubikasi, seperti di Jepang sendiri yang membagi berdasarkan kubikasi," katanya.

Anton mengatakan, selama ini pihaknya juga terus berusaha meningkatkan kemampuan berkendara konsumen Yamaha lewat program safety riding yang dijalankan perusahaan.

"Untuk program sendiri, Yamaha sudah memiliki program safety riding melalui Yamaha Riding Academy (YRA). Dan sudah pernah kita lakukan untuk pemilik moge (motor besar)," katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/02/132100915/yamaha-dukung-penggolongan-sim-c-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke