Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sepeda dan Motor Lewat Sudirman-Thamrin, Perhatikan Hal Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalur Sudirman-Thamrin kini bisa dinikmati tak hanya bagi pengendara mobil saja. Pesepeda dan pengendara motor juga bisa menggunakan jalur tersebut.

Sebelumnya, motor dilarang melintas jalur Sudirman-Thamrin, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015. Namun, aturan tersebut sudah direvisi.

Meski demikian, sepeda motor masih dilarang untuk melintasi bawah jembatan Semanggi. Pengendara motor harus belok kiri terlebih dahulu, lalu kemudian belok kanan lagi melewati kolong jembatan.

Tahun lalu, pemerintah juga sudah membuat jalur khusus sepeda di sepanjang jalur Sudirman-Thamrin. Tapi, ada jam operasional yang berlaku.

“Dari Senin sampai Jumat itu pagi harinya jam 06.00 – 08.00 WIB, kemudian untuk sore hari dari jam 16.00 – 18.00 WIB,” ujar Sambodo, dalam keterangan tertulis (18/6/2020).

Sementara untuk hari Sabtu, jalur sepeda sementara akan mulai beroperasi dari pukul 06.00 – 10.00 WIB. Dan pada sore harinya pukul 16.00 – 19.00 WIB.

Kemudian pada hari Minggu, kemungkinan penerapan jalur sepeda sementara akan bersamaan dengan pelaksanaan jadwal car free day. Sedangkan untuk sore hari, pukul 16.00 – 19.00 WIB.

Belum lama ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memperbolehkan sepeda jenis road bike untuk melintas di luar jalur khusus sepeda. Tapi, ada aturan yang diberlakukan.

"Lintasan road bike Sudirman-Thamrin untuk road bike pada Senin-Jumat diperbolehkan jam 05.00 sampai jam 06.30 WIB," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/5/2021).

Setelah jam yang ditentukan, sepeda harus melewati jalur khusus sepeda lagi. Namun, aturan tersebut masih bersifat sementara sambil menunggu Keputusan Gubernur, mengenail detail lajur dan soal teknis lainnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/01/114100915/sepeda-dan-motor-lewat-sudirman-thamrin-perhatikan-hal-ini

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke