Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tidak Sembarangan, Ini Syarat Dapat Fasilitas DP 0 Persen di Adira

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI melalui Bank Indonesia (BI) memberikan kelonggaran ketentuan penyaluran uang muka atau down payment (DP) nol persen bagi perusahaan pembiayaan untuk pembelian kendaraan baru.

Hal ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kredit konsumsi di sektor otomotif usai terdampak pandemi virus corona alias Covid-19. Namun ada syarat yang harus dipenuhi lebih dahulu.

Satu diantaranya, rasio kredit bermasalah (Non performing Loan/NPL) perseroan di bawah lima persen. Bila tidak memenuhi, calon pembeli mobil atau motor dikenai DP sebesar 10 persen.

Artinya, ada beberapa perusahaan pembiayaan yang bisa memberi fasilitas tersebut kepada masyarakat luas, seperti Adira Finance. Sebab, kini NPL perseroan di bawah 3 persen.

Meski demikian, pihak Adira tidak bisa memberikan fasilitas ini pada sembarangan pihak. Sebab, terdapat beragam risiko yang menanti sebagaimana dikatakan Direktur Portfolio Adira Finance Harry Latif.

"Kami bukannya tidak ada, tapi diberikan untuk kriteria customer tertentu. Jarang perseorangan (individu) yang lolos," katanya dalam diskusi beberapa waktu lalu.

Adapun konsumen yang dimaksud seperti di perusahaan tertentu, terkhusus dengan sistem yang membuat perusahaan lebih percaya diri memberikan DP nol persen.

Mulai dari potong gaji, lalu cek lewat perusahaan bersangkutan apakah calon konsumen punya pinjaman tempat lain, kondisi perusahaan terkait, dan sebagainya.

"Benar-benar segmented sekali, kami tidak jalan untuk retail. Jadi untuk segmented customer di perusahaan tertentu saja," ujar Harry.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/01/101200015/tidak-sembarangan-ini-syarat-dapat-fasilitas-dp-0-persen-di-adira

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke