Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Prosedur Pemeriksaan Ban Truk Sebelum Jalan

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejadian kecelakaan yang melibatkan truk di jalanan Indonesia cukup sering terjadi. Misalnya seperti pecah ban, atau roda yang terlepas ketika truk sedang berjalan.

Jika mengalami hal tersebut, tentu pengiriman barang jadi tertunda dan bisa juga menimbulkan korban jiwa. Oleh karena itu, pengemudi truk wajib melakukan pemeriksaan kendaraan harian sebelum truk dioperasikan (pre-trip inspection).

Salah satu yang harus diperiksa ketika melakukan pre-trip inspection adalah roda, meliputi ban, pelek dan mud guard. Dengan melakukan pemeriksaan roda, bisa meminimalisir risiko kecelakaan ketika truk beroperasi.

Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan bersama tim sudah menyusun Buku Operasional dan Tata Cara Pengereman Truk yang dipersembahkan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Dalam buku tersebut, ada beberapa hal yang harus diperiksa dan dipastikan dari ban, pelek, dan mud guard. Pertama, untuk ban periksa dan pastikan tidak ada robek, retak, dan tonjolan pada tapak atau dinding samping.

Selain itu, periksa juga kedalaman tapak ban tidak kurang dari 1 mm dan tidak ada benda asing di sela-sela alur ban. Lalu, pastikan tekanan udara dalam ban sesuai standar pabrikan, periksa dengan pengukur udara.

Kedua, soal pelek, periksa dan pastikan mur dan baut kencang, lengkap dan kuat. Cek juga tidak ada retak, bengkok atau peyang dan berkarat. Kemudian, segel poros terpasang dengan baik dan kuat.

Terakhir, kondisi fisik dari mud guard juga harus diperhatikan. Pastikan mud guard terpasang dengan baik dan tidak ada yang hilang. Selain itu, mud guard jangan sampai robek atau pecah.

Sisihkan waktu kurang lebih 15 menit untuk melakukan pre-trip inspection. Dengan begitu, pengemudi bisa terhindar dari berbagai kerugian yang bisa terjadi di jalanan.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/31/192100015/prosedur-pemeriksaan-ban-truk-sebelum-jalan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke