JAKARTA, KOMPAS.com – Truk yang beroperasi di jalanan Indonesia memang tidak semuanya prima. Sering juga ditemui truk yang tidak laik jalan namun tetap dioperasikan untuk mengangkut barang.
Truk yang tidak laik jalan ini tentu sangat berbahaya, bahkan bisa membuat orang lain celaka. Misalnya saja kasus tabrak belakang truk karena lampu belakangnya tidak menyala dan bodi tidak menggunakan stiker pemantul cahaya.
Pengemudi truk sebaiknya bisa melakukan pengecekan kondisi bodi dan lampu-lampu truk sebelum dioperasikan.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mempersembahkan buku Operasional dan Tata Cara Pengereman Truk yang bisa dijadikan acuan.
Senior Investigator KNKT Ahmad Wildan menjadi salah satu pengisi materi dalam buku tersebut. Wildan mengatakan, ada beberapa langkah pemeriksaan yang harus dilakukan pengemudi sebelum truk dioperasikan.
Untuk bagian bodi, periksan dan pastikan seluruh kaca bening dan tidak ada retak atau pecah. Kedua, kaca spion juga harus dipastikan terpasang dengan baik dan jelas.
Kemudian, pastikan perisai kolong dan stiker pemantul cahaya terpasang dengan baik dan kuat. Lalu seluruh bodi juga diperiksa, apa ada penyok atau lecet. Selain itu, plat nomor juga harus terpasang dengan baik dan terlihat dengan jelas.
Selanjutnya soal lampu-lampu truk, periksa dan pastikan semuanya berfungsi dengan baik. Lampu yang harus diperiksa dan dipastikan berfungsi meliputi lampu utama, lampu posisi, lampu stop belakang, lampu sein, lampu rem, lampu hazard, lampu mundur, dan lampu plat nomor.
Pastikan kaca penutup atau mika lampu bening. Kemudian lampu menyala dengan terang dan berfungsi normal.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/31/174100215/langkah-pemeriksaan-bodi-dan-lampu-lampu-truk-sebelum-beroperasi