Untuk pengguna motor atau SIM C, akan ada tiga golongan yang dibedakan dari sisi kubikasinya yaitu C yaitu kurang dari 250 cc, CI yaitu 250 cc - 500 cc dan listrik, dan CII yaitu lebih dari 500 cc dan listrik.
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan kalau aturan bakal diterapkan enam minimal enam bulan sejak terbit.
"Perpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah didtetapkan dan berlaku. Namun ada masa sosialisasi lebih dulu dan waktunya minimal selama enam bulan sejak diterbitkan," kata dia kepada Kompas.com belum lama ini.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, penggolongan SIM berdasarkan besaran kapasitas mesin bakal berdampak pada pengguna jalan.
"Keuntungannya yaitu terjaminnya kompetensi para pengendara sepeda motor karena disesuaikan dengan golongan SIM yang dimiliki sesuai dengan kapasitas silinder kendaraannya," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Senin (31/5/2021).
Budiyanto menyebut, saat kompetensi membawa motor sesuai dengan SIM yang dimiliki maka akan berdampak positif pada masalah-masalah keamanan dan keselamatan.
"Kerugian dari aspek lalu lintas relatif tidak ada. Bagi yang sudah memiliki SIM C 2 tidak perlu SIM C dan SIM C1 untuk mengendarai sepeda motor yang kapasitasnya lebih rendah," katanya.
Budiyanto mengatakan, penggolongan SIM perlu diatur sebab besar kecilnya kapasitas silinder mempengaruhi tingkat kesulitan pada saat mengendarai sepeda motor tersebut.
"Silender yang lebih besar tentu kesulitannya akan lebih tinggi dibandingkan dengan yang kapasitasnya lebih rendah. Tingkat kesulitan juga akan berpengaruh kepada tingkat keamanan dan keselamatan," katanya.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/31/163221515/ini-keuntungan-penggolongan-sim-c-buat-pengendara-motor