JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberian insentif terhadap Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga nol persen untuk pembelian kendaraan bermotor berkapasitas 1.500 cc ke bawah baru terbukti bisa menggairahkan pasar otomotif nasional.
Pasalnya, melalui kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20PMK.010/2021 dan berlaku sejak 1 Maret 2021 itu, mobil baru menjadi lebih terjangkau sehingga daya beli terangsang.
Kementerian Perindustrian mencatat, langkah tersebut membuat penjualan ritel mobil April 2021 naik 227 persen bila dibandingkan tahun sebelumnya saat pandemi Covid-19 baru menyerang.
Sementara jika disandingkan dengan pencapaian Maret 2021 atau satu bulan sebelumnya, naik 23 persen dari 73.000 unit menjadi sekitar 90.000 unit.
Kendati demikian hal tersebut ternyata tak begitu berdampak pada pasar mobil bekas. Bahkan, sentimennya ialah positif sebagaimana dijelaskan Direktur Portfolio Adira Finance, Harry Latif.
"Walau pun memang kenaikannya tidak setinggi mobil baru, (mobil bekas) selama periode Maret-April 2021, yaitu sekitar 15 persen," katanya dalam diskusi terbatas di Jakarta, Jumat (28/5/2021).
"Pada periode sama, kami mengalami peningkatan hingga 50 persen untuk mobil baru. Jadi benar-benar diluar prediksi kami karena umumnya pasti turun," lanjut Harry.
Menurutnya, torehan positif ini sejalan dengan permintaan pasar yang tidak bisa diserap secara penuh oleh pabrikan terkait alias supply (produksi mobil) tak terkejar.
Sementara di waktu bersamaan, pemilik kendaraan enggan untuk menjual mobil buru-buru ke pasar mobil bekas. Jadi ketersediaan unit di pasar sedikit.
"Dikarenakan unit di pasar mobil bekas turun, harganya tetap stabil meskipun harga mobil baru turun karena insentif PPnBM. Di samping itu, tampaknya juga memang ada pasarnya masing-masing," ucap Harry.
Faktor lainnya, tidak sedikit warga Indonesia yang memerlukan mobil 'baru' berharga murah dengan cepat karena segera ingin digunakan untuk berlibur Lebaran 2021.
Mengingat, membeli mobil baru di diler resmi dengan mengandalkan insentif PPnBM perlu masa tunggu alias inden hingga tiga bulan.
"Maka, ternyata market mobil bekas itu tidak tergerus karena ada insentif PPnBM. Kalau pun ada penurunan, itu bukan dikarenakan relaksasi. Pada aplikasi kami, Momobil, pembelian mobil bekas berkontribusi sampai 50-70 persen," ucap dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/29/070200315/gejolak-mobil-bekas-usai-diterapkannya-relaksasi-ppnbm-nol-persen