JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam Surat Telegram Kapolri soal knalpot bising, disebutkan bahwa pengendara kendaraan bermotor akan ditindak jika knalpotnya tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dalam surat telegram yang dibuat atas nama Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Istiono, disebutkan bahwa banyak ditemukan di jalanan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan standar SNI, sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan lainnya.
"Berkaitan dengan hal di atas, kemudian guna mencegah maraknya kendaraan lain yang dimodifikasi dengan memakai knalpot yang tidak sesuai standar SNI, kemudian agar KA memerintahkan Dirlantas untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut," tulis Istiono, dalam surat telegram, tertanggal 24 Mei 2021.
Namun, jika dicek di situs resmi Badan Standardisasi Nasional, SNI untuk knalpot sementara ini hanya terdaftar untuk bagian gasket saja.
Untuk diketahui, gasket atau paking knalpot berfungsi menjaga kerapatan antara leher knalpot dengan blok silinder.
"Untuk saat ini, berdasarkan pemahaman kami, maka SNI knalpot belum ada," ujar Kasubdit Industri Alat Transportasi Darat Kementerian Perindustrian Dodiet Prasetyo, saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/4/2021).
Jadi, belum ada SNI yang ditetapkan oleh pemerintah untuk bagian muffler atau knalpot secara keseluruhan.
Indra Wijaya, Manajer Pemasaran PT Weerex Jaya Sukses, produsen knalpot aftermarket lokal WRX Exhaust, mengatakan tidak ada undang-undang atau SNI untuk kategori produk ini. Untuk masalah uji teknis, juga tidak diatur untuk produk ini.
"Intinya, untuk knalpot aftermarket ini belum ada aturan. Tapi, untuk aturan knalpot aftermarket juga belum diatur. SNI pun juga belum ada," kata Indra, kepada Kompas.com, dalam kesempatan terpisah, beberapa waktu lalu.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/28/124100515/standar-belum-ditetapkan-pengguna-knalpot-tidak-sesuai-sni-ditilang