JAKARTA, KOMPAS.com - Ada dua fenomena daur ulang ban yang dikenal selama ini di masyarakat, yakni dengan cara vulkanisir (regroovable) atau suntikan.
Fenomena itu terjadi seiring dengan meningkatnya permintaan, sehingga mendorong para pedagang untuk melakukan hal tersebut.
Perlu diketahui bahwa ban vulkanisir dengan suntikan berbeda.
Menurut On Vehicle Test PT Gajah Tunggal Tbk Zulpata Zainal menjelaskan, vulkanisir sama juga menganti telapak ban dengan yang benar-benar baru.
Dalam industri ban, vulkanisir sudah diakui atau sah karena dilakukan oleh pabrikan itu sendiri.
“Sementara, suntikan merupakan ban yang sudah hampir habis kedalaman telapak ban, kemudian diukir bagian telapaknya dengan pisau khusus dengan harapan kembang ban bertambah tingginya,” ujar Zulpata kepada Kompas.com, Minggu (23/5/2021).
Secara kualitas, vulkanisir pun tidak seperti ban normal, atau secara kemampuan hanya 60-70 persen dari ban biasa. Jenis itu dibuat juga karena untuk menekan biaya kepada para pelaku usaha.
Namun, Zulpata menegaskan, untuk penggunaan ban suntikan sangat tidak disarankan. Sebab, praktiknya curang dengan cara mengukir kembali karet sampai membentuk kembangan atau ulir seperti ban baru.
“Jelas itu sangat berbahaya, karena ban untuk mobil pribadi sendiri ada aturan dan batasannya. Kalau sampai diukir lagi akan membahayakan buat konsumen,” kata Dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/25/164100115/jangan-sampai-salah-pahami-beda-ban-vulkanisir-dan-suntikan