JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk melakukan pembaruan admisnistrasi atau membayar pajak setiap satu tahun sekali. Pajak satu tahunan dilakukan sesuai dengan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sekarang untuk pembayaran pajak satu tahunan, pemilik kendraan tidak perlu datang ke kantor samsat.
Pemilik kendaraan dapat melakukan pajak satu tahunan di gerai pajak yang disediakan di setiap daerah atau melakukannya melalui sistem online.
Untuk persyaratan pajak tahunan, pemilik kendaraan memerlukan syarat atau dokumen yang harus di bawa. Dilansir dari NTMC Polri pada Selasa (25/5/2021), berikut adalah syarat perpanjangan STNK atau pajak satu tahunan:
Dalam pembayaran pajak satu tahunan, setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda untuk syarat membawa BPKB asli.
Ada yang diharuskan mebawa dan ada juga yang tidak, cukup STNK asli dan KTP asli. Sebaiknya persiapkan juga BPKB asli untuk berjaga-jaga.
Prosedur pembayaran pajak satu tahunan jika dilakukan di kantor samsat yakni sebagai berikut:
https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/25/123204915/catat-ini-syarat-bayar-pajak-kendaraan-1-tahunan