Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Ini Syarat Bayar Pajak Kendaraan 1 Tahunan

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk melakukan pembaruan admisnistrasi atau membayar pajak setiap satu tahun sekali. Pajak satu tahunan dilakukan sesuai dengan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sekarang untuk pembayaran pajak satu tahunan, pemilik kendraan tidak perlu datang ke kantor samsat.

Pemilik kendaraan dapat melakukan pajak satu tahunan di gerai pajak yang disediakan di setiap daerah atau melakukannya melalui sistem online.

Untuk persyaratan pajak tahunan, pemilik kendaraan memerlukan syarat atau dokumen yang harus di bawa. Dilansir dari NTMC Polri pada Selasa (25/5/2021), berikut adalah syarat perpanjangan STNK atau pajak satu tahunan:

Dalam pembayaran pajak satu tahunan, setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda untuk syarat membawa BPKB asli.

Ada yang diharuskan mebawa dan ada juga yang tidak, cukup STNK asli dan KTP asli. Sebaiknya persiapkan juga BPKB asli untuk berjaga-jaga.

Prosedur pembayaran pajak satu tahunan jika dilakukan di kantor samsat yakni sebagai berikut:

  1. Mengisi Formulir Perpanjangan STNK (Formulir tersedia di Loket)
  2. Memasukkan Formulir beserta persyaratan STNK Tahunan ke Loket Pendaftaran setelah memasukkan berkas silahkan menunggu panggilan, apabila tidak ada masalah di berkas petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar (Notice)
  3. Membayar Pajak Kendaraan di Loket Pembayaran. Setelah melakukan pembayaran silahkan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (Pengesahan) dan SKPD baru di Loket pengeluaran STNK (Pegesahan) dan SKPD Baru
  4. Menerima STNK (Pengesahan) dan SKPD Baru.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/25/123204915/catat-ini-syarat-bayar-pajak-kendaraan-1-tahunan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke