BEKASI, KOMPAS.com - Apakah masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah hampir habis? Jika iya, segera lakukan perpanjangan masa berlaku sebelum terlambat.
Pasalnya, jika terlambat meski hanya sehari saja, status SIM menjadi mati. Tentu hal ini akan merepotkan karena pemilik SIM wajib melakukan pembuatan ulang mulai dari rangkaian proses pendaftaran, uji teori, hingga uji praktik.
Sekarang perpanjangan masa berlaku SIM kian mudah. Selain sudah tersedianya layanan secara daring, pemilik SIM juga bisa melakukan perpanjangan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) keliling.
Harap diingat, layanan SIM keliling cuma diperuntukkan bagi pemilik SIM A dan SIM C saja. Untuk biaya perpanjangan, dikenakan tarif sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.0000 untuk SIM C.
Dokumen persyaratan yang wajib dibawa adalah fotokopi KTP, fotokopi dan kartu asli SIM lama, serta bukti cek kesehatan.
Polres Metro Bekasi Kota pun sudah mengumumkan jadwal dan lokasi layanan SIM keliling pada pekan ini. Layanan tidak beroperasi pada tanggal merah atau hari libur nasional, sehingga pada Rabu (26/5/2021) layanan tutup.
Lebih detail, berikut jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Kota Bekasi pada 24-27 Mei 2021.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/24/081200215/catat-berikut-jadwal-sim-keliling-di-bekasi-kota-pekan-ini