Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aksi Pejalan Kaki Injak Jok Motor yang Berhenti di Zebra Cross

JAKARTA, KOMPAS.com - Video pejalan kaki yang menyeberangi jalan dengan naik menginjak jok motor yang berhenti di tengah zebra cross viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @otomtalk, Minggu (16/5/2021).

Video tersebut menyadarkan pengguna jalan untuk berlaku disiplin dan berhenti di tempat yang sudah disediakan tanpa mengambil hak para pejalan kaki.

Beragam komentar pun dilontarkan para warganet. Sebagian besar mendukung cara yang digunakan untuk mendisiplinkan pengendara ini, bahkan banyak yang mengungkapkan ingin menggunakan cara yang sama apabila menemukan kasus yang sama di jalan raya.

Namun, menurut Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) serta praktisi dan pemerhati keselamatan berkendara Edo Rusyanto, dalam keseharian cara ini dinlai terlalu ekstrem dan tidak elok jika menginjak kendaraan milik orang lain.

Cara lain yang bisa digunakan tentu dengan meminta secara sopan kepada pengendara untuk tidak berada di tengah zebra cross. Sebisa mungkin untuk menghindari konflik tambahan di jalan raya.

Selain itu, Edo mengatakan, cara dalam video viral tersebut juga memiliki potensi besar untuk mencelakakan diri pejalan kaki.

“Ada cara aman dengan menghindari pemotor yang berada di zebra cross sembari mengingatkan untuk disiplin berhenti di belakang garis setop,” kata dia.

Sesuai peraturan lalu lintas, semua kendaraan bermotor sudah seharusnya berhenti di belakang garis zebra cross. Salah satu tujuannya menghormati hak-hak pejalan kaki agar bisa melintas di zebra cross.

Namun, cukup sering ditemukan pengendara yang berhenti tepat di atas zebra cross sehingga menyulitkan pejalan kaki yang ingin menyeberang.

Aturan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas.

Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.

Bagi yang belum tahu, ancaman sanksi bagi pelanggar atau menggunakan trotoar sebagaimana mestinya antara lain diatur di pasal 274 ayat 2 dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Kemudian pada pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Untuk yang melakukan perusakan, pada ayat 2 dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Peraturan lain mengenai trotoar diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan. Berdasarkan pasar 34 ayat 4 disebutkan, trotoar, hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/17/092200715/aksi-pejalan-kaki-injak-jok-motor-yang-berhenti-di-zebra-cross

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke