Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sebelum Masuk Jakarta, Pemudik dari Sumatera Wajib Tes Antigen

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai langkah antisipasi arus balik larangan mudik Lebaran yang diprediksi pada H+3 dan H+7 (16-20/5/2021), pemerintah akan meningkatkan random testing kepada pengguna angkutan jalan kendaraan pribadi dan umum.

Pemeriksaan acak akan dilakukan baik di jalan tol, jalan arteri, sampai dengan ke jalan-jalan alternatif di pemukiman penduduk yang biasa dilalui pemudik untuk menghindari penyekatan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, antisipasi dilakukan mengingat adanya eskalasi kasus positif di hampir seluruh provinsi yang ada di Pulau Sumatera.

Menurut Wiku, Sumatera mengalami kenaikan signifikan dalam kontribusi kasus nasional Covid-19 sampai 27,22 persen, sementara Pulau Jawa turun 11,06 persen pada Mei 2021. Demikian juga pada angka kematian, Pulau Jawa turun 16,07 persen dan Pulau Sumatera naik menjadi 17,18 persen.

"Bisa dikatakan kasus di Pulau Jawa cenderung mengalami penurunan dalam kontribusi nasional, sebaliknya Pulau Sumatera mengalami kenaikan dalam beberapa waktu terakhir," ucap Wiku dalam konferensi pers Antisipasi Mobilitas Penduduk Pasca Idul Fitri yang ditayangkan di Youtube BNPB, Kamis (13/5/2021).

"Karena ada kenaikan eskalasi dihampir seluruh provinsi di Sumatera, Satgas meminta kepada seluruh gubernur mengambil langakah untuk mencegah," kata Wiku.

Wiku mengatakan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat No.46/05/Tahun 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat pada Arus Balik Idul Fitri 2021.

Dalam surat tersebut pemerintah di Pulau Sumatera, diharuskan lebih teliti dan cermat memeriksa dokumem perjalanan yang telah diatur sesuai Surat Edaran No.13 Tahun 2021 tentang bebas Covid-19. Mulai dari hasil tes PCR, Antigen, atau GeNose pada setiap pelaku perjalanan di masa arus balik.

"Maka siapapun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukan dokumen perjalanan seperti surat hasil negatif tes Covid-19 dan surat izin perjalanan di setiap titik pengecekan, siapapun itu, tanpa terkecuali wajib putar balik. Tidak boleh melanjutkan perjalanan," ujar Wiku.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, bakal melakukan testing pada kendaraan pribadi yang masuk ke Jakarta dari Lampung.

Pemeriksaan akan dilakukan di Pelabuhan Bakeuheni dan diusulkan pada beberapa rest area yang ada di jalan tol sebelum kendaraan pemudik masuk ke wilayah Pelabuhan.

"Ini sejalan dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 13, semua masyarakat yang akan kembali ke Jakarta akan dilakukan pengetesan menggunakan rapid test antigen. Kalau selama ini, menggunakan GeNose dan rapid test berbayar," ucap Budi.

"Jadi untuk yang dari Lampung testing antigen itu sudah mandatori, akan dilakukan di Bakauheni. Lalu ada usulan juga untuk dibeberapa rest area sebelum pelabuhan," kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/15/084200315/sebelum-masuk-jakarta-pemudik-dari-sumatera-wajib-tes-antigen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke