Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemkab Banyuwangi Mulai Layani Pendaftaran Uji Kir secara Online

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Uji kir atau uji kelayakan kendaraan bermotor merupakan rangkaian kegiatan untuk menguji suatu kendaraan sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan.

Uji kir wajib dilakukan sebanyak dua kali tiap tahun. Jenis-jenis kendaraan bermotor yang wajib untuk melakukan uji kir adalah mobil berpenumpang umum seperti bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.

Kini di Banyuwangi, seluruh proses pendaftaran dan pembayaran untuk melakukan uji kir bisa dilakukan secara daring.

Program pelayanan publik ini diberi nama BAYU ARUM (Bayar dan Daftar Uji Kir dari Rumah). Program ini diluncurkan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan, Senin (10/5/2021).

"BAYU ARUM ini, kami mengapresiasi karena bisa memperpendek waktu pengurusan uji kir. Warga tidak perlu antri lama,” kata Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani dalam keterangan resminya, Senin (10/5/2021).

Masyarakat yang akan mengajukan permohonan uji kir untuk kendaraan niaganya kini cukup melakukan pendaftaran dan pembayaran melalui tautan sipk.banyuwangikab.go.id.

Seusai mendaftarkan kendaraannya untuk dilakukan uji kir, pemohon bisa langsung menentukan tanggal ujinya.

Setelah itu, pemohon bisa membayar biaya uji kir melalui aplikasi dompet digital atau mobile banking di gawainya. Nantinya, bukti pembayaran akan langsung ditampilkan. Bukti pembayaran ini yang akan ditunjukkan kepada pegawai yang akan melakukan uji kir.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/11/101200115/pemkab-banyuwangi-mulai-layani-pendaftaran-uji-kir-secara-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke