Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Kerugian jika Nekat Mudik Pakai Jasa Travel Gelap

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang segala kegiatan mobilisasi ke luar kota atau mudik pada momen libur lebaran, 6-17 Mei 2021. Bahkan, saat ini sudah ada 381 titik penyekatan yang siap menghalaunya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan, hal tersebut dilakukan guna menekan potensi atas penyebaran virus corona atau Covid-19 di dalam negeri.

Namun, tak sedikit dari mereka yang abai dan mencari berbagai cara agar bisa pulanh ke kampung halaman. Salah satunya, menggunakan jasa tidak resmi atau travel gelap.

"Kita sangat melarang menggunakan jasa travel gelap karena banyak kerugiannya, seperti tidak ditanggung asuransi Jasa Raharja kalau kecelakaan," kata Budi belum lama ini.

Di samping itu, angkutan ilegal juga tak menjalankan protokol kesehatan dengan benar sehingga para penumpangnya berisiko tertular Covid-19. Ini tentu akan membahayakan masyarakat di lokasi tujuan mudik.

Angkutan ilegal atau travel gelap biasanya pengemudi atau operatornya tidak memperhatikan prokes Covid-19. Pokoknya terisi penuh, makin penuh makin banyak untungnya," ujar dia.

"Kerugian lainnya, travel gelap itu tarifnya tinggi banget. Penumpang rugi, harga lebih mahal dan tidak mendapat layanan protokol pencegahan Covid-19," ujar Budi.

Pihaknya pun melakukan pencegahan dengan menindak tegas travel illegal guna melindungi masyarakat dari Covid-19.

Kerugian yang terakhir akan dirasakan pelaku jasa transportasi yang resmi. Menurut Budi jika banyak orang yang menggunakan jasa travel gelap, penumpang bus resmi akan berkurang.

"Kalau bus resmi berplat kuning keluar dari terminal lalu penumpangnya kurang, itu akibat penumpang lain yang memakai travel gelap. Merusak ekosistem," ujar dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/08/132200315/ini-kerugian-jika-nekat-mudik-pakai-jasa-travel-gelap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke