Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dua Hari Larangan Mudik, Polisi Putar Balik Paksa 32.815 Kendaraan

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri telah memutarbalikkan 32.815 kendaraan yang terindikasi hendak melakukan aktivitas mudik selama 2 hari pelaksanaan larangan mudik Lebaran, mulai Kamis, (6/5/2021).

Jumlah ini merupakan akumulasi dari seluruh pos penyekatan di 381 titik yang tersebar dari Sumatera hingga Bali, sebagaimana dikatakan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam keterangan tertulis.

“Sampai malam hari ini kendaraan yang kita putarbalikan karena tidak memenuhi syarat administrasi non mudik sebanyak 32.815 kendaraan,” kata Istiono, Jumat (7/5/2021).

Istiono mengatakan, volume kendaraan yang keluar dari Jakarta menuju Jawa mengalami penurunan sebanyak 70 persen hingga malam hari ini. Sehingga bisa dikatakan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan mudik sudah cukup baik.

Adapun kendaraan yang melintas masih didominasi oleh angkutan barang atau logistik.

"Kemudian arah yang menuju Bandung lebih kurang turun 60 persen dan yang mengarah ke Merak-Sumatera turun lebih kurang 30 persen,” ujar Kakorlantas.

Lalu, dalam pengecekannya di GT Cikupa bersama Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksa dan jajaran Polda Banten, dinyatakan ada 1.300 kendaraan yang sudah diputarbalikkan. Mereka diindikasi hendak mudik.

“Kemudian di titik ini Cikupa sampai 2 hari ini lebih kurang 1.300 kendaraan yang sudah kita putarbalikan,” tuturnya.

Istiono berharap pengendalian mobilisasi kendaraan selama peniadaan mudik bisa terus dilakukan dengan baik supaya penyebaran virus corona atau Covid-19 dapat ditekan secara maksimal.

“Saya harapkan pengelolaan pengendalian di lapangan mobilisasi betul-betul kita lakukan dengan maksimal dan serius untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/08/072200915/dua-hari-larangan-mudik-polisi-putar-balik-paksa-32.815-kendaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke