Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Larangan Mudik, Bagaimana Penjualan Mobil Bekas?

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah resmi melarang kegiatan mudik pada 6-17 Mei 2021. Transportasi umum maupun pribadi dibatasi mobilitasnya, terutama untuk bepergian keluar Jabodetabek.

Lantas, seperti apa dampak larangan mudik ke pasar mobil bekas? Mengingat momentum mudik Lebaran biasanya turut mendongkrak penjualan mobil seken.

Sutadi, Chief Operating Officer Mobil88, mengatakan, secara umum tren penjualan mobil bekas ikut terdampak dari peningkatan penjualan mobil baru karena insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

“Pembatasan mudik baru kali ini kejadian, tapi dengan adanya relaksasi PPnBM ini membuat orang yang tadinya enggak beli jadi beli,” ujar Sutadi, dalam konferensi virtual (6/5/2021).

“Kita ambil contoh ke mal, kita kadang-kadang enggak mau belanja sesuatu barang, tapi karena ada sebuah relaksasi atau diskon membuat orang tingkat konsumtifnya naik,” kata dia.

Menurutnya, belum ada cerita orang batal melakukan SPK karena tidak jadi pulang kampung. Sutadi mengatakan, pembatalan biasanya terjadi karena unit barang yang belum tersedia.

“Karena memang terjadinya pembelian, balik lagi bukan karena faktor mau mudik, memang setiap tahun jadi sebuah seasonal, setiap kali Lebaran pasti naik. Karena tahun ini memang agak unik, orang enggak boleh pulang, penjualan malah naik,” ucap Sutadi.

Sutadi juga menambahkan, naiknya permintaan mobil bekas salah satunya berkat kebijakan pemerintah yang memberikan keringanan dari sisi finansial, yaitu program DP ringan dan bunga rendah.

“Kami percaya selama market otomotif terjaga dengan baik, harusnya beberapa indikator juga cukup baik, harusnya masih cukup optimis, walaupun memang ada ancaman Covid-19,” katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/07/164100715/ada-larangan-mudik-bagaimana-penjualan-mobil-bekas-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke