Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Marak Modifikasi Lampu Kelap-kelip, Korban Salah Gaul

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini kendaraan yang menggunakan lampu cahaya kelap-kelip atau berkedip semakin banyak beredar di jalan. Padahal, aturannya sudah jelas bahwa penggunaan lampu model tersebut dilarang.

Seperti video yang diunggah oleh akun instagram Dashcam Owners Indonesia. Pada rekaman tersebut, terlihat mobil yang memasang lampu tambahan di bagian belakang mobilnya.

Lampu yang dipasang di bawah bumper ini berwaran biru dan menyala berkedip ketika mobil menghidupkan lampu sein. Tentu saja lampu mobil tersebut menyilaukan pengguna jalan lain yang ada di belakang mobilnya.

Training Director Safety Defensive Consultant Sonny Susmana mengatakan, modifikasi tersebut sudah lama dan banyak dilakukan oleh pengemudi yang tidak paham aturan. 

“Pastinya mereka memiliki asumsi mengapa melakukan modifikasi tersebut, mungkin untuk menjaga keamanannya, atau pernah punya trauma ditabrak dari belakang,” ujar Sony belum lama ini kepada Kompas.com.

Menurut Sony, lampu yang ada di mobil sudah jelas, baik warna maupun penempatannya, jadi tidak perlu ditambah.

“Kecuali mobil tadi digunakan dengan pertimbangan tertentu dan tidak di tempat umum,” kata dia.

Aturan dan Sanksi

Mengenai aturan penggunaan lampu tersebut sudah termaktub dalam Undang-undang Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, tepatnya pada Pasal 106 yang berbunyi;

“Dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, atau Kereta Tempelan yang menyinarkan: a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya.”

Lampu penunjuk arah yang dimaksud adalah lampu sein. Sedangkan lampu isyarat peringatan bahaya, maksudnya adalah lampu hazard.

Untuk sanksinya juga sudah ditentukan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 285 ayat (1) dan ayat (2). Sanksi yang dikenakan berbeda untuk sepeda motor dan kendaraan beroda empat atau lebih.

Untuk sepeda motor, dikenakan Pasal 285 ayat (1), yang berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Untuk kendaraan beroda empat atau lebih, dikenakan Pasal 285 ayat (2), yang bunyinya sebagai berikut, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/07/040200515/marak-modifikasi-lampu-kelap-kelip-korban-salah-gaul-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke