Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Dokumen yang Harus Dibawa Saat Melakukan Perjalanan Non Mudik

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menegaskan bahwa pengawasan atas larangan aktivitas mudik tahun ini akan diterapkan secara ketat, selama 6-17 Mei 2021.

Sehingga, sangat minim kemungkinan masyarakat bisa lolos untuk mudik mudik lebaran yang kemudian dapat menekan potensi penyebaran virus corona alias Covid-19 secara nasional.

Ia mengatakan, pihaknya bersama dengan tim gabungan dari instansi terkait akan melakukan penyekatan di beberapa titik dan membangun Posko Lapangan Pengendalian Transportasi Lebaran.

"Kami imbau bagi masyarakat yang ingin melanjutkan perjalanan non mudik untuk bisa mempersiapkan dokumen perjalanan yang diperlukan," ujarnya, Kamis (6/5/2021).

"Apabila tidak bisa menunjukannya, dengan sangat terpaksa akan kami putar balik untuk melengkapi dokumen dimaksud," lanjut Budi.

Dokumen itu meliputi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang disesuaikan dengan kebutuhan, KTP pemohon, surat keterangan sesuai kebutuhan (dari rumah sakit bila sakit, keterangan hamil, dan sebagainya).

Tak lupa, surat hasil negatif dan pengetesan PCR atau swab antigen maupun GeNose yang sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Budi menambahkan, sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan bahwa dalam pelaksanaan Posko Lapangan Pengendalian Transportasi Lebaran dilakukan di wilayah Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Rinciannya antara lain, di Jalan Nasional Pos Gerem, UPPKB Cikande, Tanjung Pura, GT Cikopo, Lingkar Nagreg, GT Pejagan, Pangkalan Angkutan Barang Kecipir, dan GT Kalikangkung.

“Ini menunjukkan apa yang dilakukan pemerintah sesuai dengan yang ada dalam regulasi. Namun harus tetap fleksibel dan humanis jangan sampai menimbulkan kegaduhan dengan masyarakat," ujar dia.

"Karena ada beberapa kebijakan juga dari pemerintah daerah yang mungkin harus dipertimbangkan saat melakukan pengawasan di daerah,” tambah Budi.

Adapun unsur yang bertugas pada posko tersebut nantinya terdiri dari Balai Pengelola Transportasi Darat, Dinas Perhubungan Provinsi/Kota/Kabupaten, Kepolisian Republik Indonesia, dan Satuan Polisi Pamong Praja.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/06/141200315/ini-dokumen-yang-harus-dibawa-saat-melakukan-perjalanan-non-mudik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke