Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Bikin SIKM untuk Pengemudi yang Keluar Jabodetabek Selama Larangan Mudik

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) merupakan salah satu dokumen penting sebagai prasyarat untuk berpergian keluar Jabodetabek selama periode larangan mudik Lebaran 2021.

Hanya saja, dokumen ini hanya bisa diakses atau diberikan pada orang tertentu dengan keperluan mendesak seperti menjenguk keluarga sakit, persalinan, tugas kerja, dan sebagainya.

Lantas bagaimana cara membuat SIKM? Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, pihak terkait hanya perlu melakukan pengisian biodata di aplikasi Jakevo.

"Harus juga melampirkan syarat administrasi yang diperlukan seperti KTP, surat keterangan sesuai kebutuhan yang bersangkutan, misalkan kedukaan di kampung, lampirkan surat keterangan kematian dari kampung, dan sebagainya," ujar dia, Selasa (4/5/2021).

"Harus dari wilayah yang akan dituju (kampung), jangan dari Jakarta. Kalau dari sini, pasti tidak disetujui," lanjut Syafrin.

Untuk keperluan lain misal menjenguk orang sakit, Syafrin mengatakan surat keterangan yang dilampirkan harus dari rumah sakit atau dokter daerah yang dituju.

"Yang akan antar ibu hamil, lampirkan surat keterangan dari dokter yang menangani, bahwa yang bersangkutan akan melahirkan di kampung, sehingga harus diantar. Pendampingnya maksimal dua orang," kata dia.

Setelah pengajuan itu, sistem bakal melakukan proses verifikasi dengan waktu paling lama dua hari. Kemudian, lurah setempat akan setujui dan tanda tangan secara digital.

Namun demikian, Syafrin menjelaskan saat ini pengajuan menggunakan Jakevo masih menunggu proses sinkronisasi dan persetujuan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Untuk sistem Jakevo sudah siap, tinggal sinkronisasi dengan tanda tangan lurah, karena tanda tangan otomatis digital, oleh sebab itu perlu persetujuan dari BSSN," kata dia.

Diketahui, aturan SIKM sebelumnya tercantum dalam Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadhan.

Adapun larangan mudik lebaran tahun ini berlaku selama 6-17 Mei 2021. Jika ada pengendara yang ngotot melakukan mobilitas ke luar wilayah aglomerasi, bakal diputarbalik oleh petugas hingga sanksi lainnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/06/110200615/cara-bikin-sikm-untuk-pengemudi-yang-keluar-jabodetabek-selama-larangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke