JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) harus menghentikan sementara terminal yang melayani bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan bus antar kota dalam provinsi (AKDP) pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Polana B Pramesti, Kepala BPTJ, mengatakan, terminal yang ditutup selama masa larangan mudik merupakan terminal yang dikelola BPTJ maupun pemerintah daerah.
Adapun terminal yang berada di bawah BPTJ meliputi Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan.
Sedangkan, milik pemerintah daerah terdiri dari Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Tanjung Priok yang berada di bawah pengelolaan Pemprov DKI Jakarta serta Terminal Bekasi di bawah pengelolaan Pemerintah Kota Bekasi.
Meskipun layanan bus AKAP dan AKDP di terminal-terminal tersebut dihentikan sementara, Polana memastikan untuk angkutan lainnya tetap beroperasi.
Misalnya operasional terminal bus di Jabodetabek tetap berlangsung untuk melayani angkutan Transjabodetabek.
Contoh layanan Transjabodetabek misalnya bus dengan rute dari Terminal Poris Plawad Tangerang menuju Bekasi, meski lintas wilayah provinsi namun masih dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek.
“Penghentian operasional layanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan antarlintas wilayah di Jabodetabek atau sering disebut Transjabodetabek," ujar Polana, dalam keterangan tertulis (2/5/2021).
https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/03/194200815/terminal-tutup-karena-larangan-mudik-bagaimana-bus-transjabodetabek-