Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelaksanaan Hari Kedua Ganjil Genap di Bogor, Jangan Sampai Melanggar

BOGOR, KOMPAS.com - Hari ini, Minggu (2/5/2021), merupakan hari kedua pelaksanaan kebijakan ganjil genap di lalu lintas di pusat Kota Bogor.

Kebijakan ganjil genap yang diberlakukan pada akhir pekan ini merupakan upaya Pemkot Bogor untuk mengurai kepadatan lalu lintas di Kota Bogor.

Selain itu, Pemkot menilai adanya penurunan kedisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.

Pelaksanaan ganjil genap pada akhir pekan ini hanya berlangsung selama 2 jam saja, saat sore hari jelang waktu berbuka puasa.

"Pemberlakuan ganjil genap saat ini hanya untuk area Sistem Satu Arah (SSA) di jam tertentu, yakni pukul 15.30-17.30 WIB," ungkap Wakil Walikota Bogor, Dedie Abdu Rachim saat dihubungi Kompas.com pada Sabtu (1/5/2021).

Sayangnya, menurut laporan Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, masih banyak masyarakat yang melanggar aturan ganjil genap pada hari pertama pelaksanaannya Sabtu kemarin.

Berdasarkan data dari Polresta Bogor Kota, ada 1.331 kendaraan roda dua yang melanggar ganjil genap Sabtu kemarin. Sementara itu untuk kendaraan roda empat mencapai 1.030 kendaraan.

"Masih banyak jalur, tidak harus melewati SSA. Saya tidak ingin ada ngabuburit, sengaja berputar di pusat kota. Tentunya ini menambah crowded," kata Susatyo, Minggu (2/5/2021).

Kebijakan ganjil genap di Kota Bogor ini hanya akan diberlakukan di jalur seputar Istana Kepresidenan dan Kebun Raya Bogor. Jalur tersebut adalah Jalan Jalak Harupat, sebagian Jalan Raya Pajajaran, Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista), dan Jalan Ir. Djuanda.

Untuk hari Minggu (2/5/2021) ini, hanya kendaraan dengan pelat nopol genap yang boleh melintasi jalur tersebut.

Kebijakan ganjil genap ini dilakukan juga sebagai bentuk simulasi dalam menghadapi arus masuk pemudik ke Kota Bogor pada masa larangan mudik mendatang.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/02/151832615/pelaksanaan-hari-kedua-ganjil-genap-di-bogor-jangan-sampai-melanggar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke