Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Upaya Terus Memperluas Layanan Angkutan Massal Berbasis BTS

JAKARTA, KOMPAS.com – Banyaknya daerah di Indonesia yang belum memaksimalkan angkutan massal berbasis jalan, mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menindaklanjuti program pembelian layanan atau buy the service (BTS).

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, mengatakan, pihaknya bakal mengembangkan angkutan massal dengan skema BTS yang memenuhi aspek kenyamanan, keamanan, keselamatan, keterjangkauan dan kesehatan.

"Dan kita lakukan dengan program BTS. Dalam skala nasional masih embrio tapi kami harapkan ini bisa berkelanjutan dan massal dan kehadiran bus yang aman dan nyaman yang kami utamakan," ucap Budi, dalam webinar yang disiarkan Youtube BPTJ 151, Rabu (28/4/2021).

Dari sisi ekonomi, skema BTS akan menawarkan tarif transportasi umum yang lebih murah. Selain itu, juga akan memberikan manfaat berkaitan dengan pengurangan kemacetan dan polusi udara.

Budi juga mengatakan, sekarang program BTS ini sudah dijalankan di beberapa kota dan mendapatkan tanggapan antusias di Medan, Palembang, Solo, Yogyakarta, dan Denpasar.

Menurutnya, program ini sudah melayani lebih dari 1,5 juta perjalanan masyarakat. Meskipun memang sejak 2 Desember 2020 masih dibatasi kapasitasnya hingga 50 persen.

Saat ini pun pergerakan masyarakat di Jabodetabek telah mencapai 88 juta per hari sehingga perlu dilakukan upaya pergeseran dari kendaraan pribadi ke angkutan massal.

"Kita melihat Bogor akan menjadi percobaan berikutnya. Saya harapkan walikota memang sudah meminta lama Insyaallah kita bisa jalankan. Didukung juga oleh pengamat berikan catatan karena tidak mudah dan pemetaan ini memang harus detil," kata Budi.

Selain Bogor, ke depan, pengembangan transportasi massal berbasis BTS rencananya bakal diterapkan juga di kota lain di Jabodetabek.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/29/040200315/upaya-terus-memperluas-layanan-angkutan-massal-berbasis-bts

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke