Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengetatan Pergerakan Pemudik Mulai Dilakukan di Karawang

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Karawang berencana mulai memberlakukan operasi penyekatan dan pengetatan mudik lebaran tahun ini bagi seluruh pengendara yang melintasi titik penyekatan mulai Selasa (27/4/2021).

Tetapi, bukan berarti semua kendaraan dimaksud akan diberikan sanksi berupa putar balik oleh petugas. Sebab, tindakan tersebut baru berlaku pada 6 Mei 2021 mendatang.

"Meski operasi pra-pengetatan mudik, bukan berarti semua kendararaan diputarbalikkan karena belum dilarang orang melakukan kegiatan untuk bertransportasi," ujar Kasat Lantas Polres Karawang AKP Rizky Adi Saputro dalam keterangannya.

"Asalkan, mereka memenuhi syarat berupa hasil tes PCR atau antigen,” lanjut Adi.

Adapun fokus pengetatan tersebut di pintu gerbang Tol Karawang Barat dan Tanjung Pura yang jadi jalur utama Pantura.

Selama operasi seluruh kendaraan yang masuk wilayah Karawang terutama kendaraan dengan pelat nomor daerah luar akan diperiksa kelengkapannya.

Termasuk kelengkapan hasil tes negatif Swab PCR atau Antigen maksimal 1x24 jam. Sanksi terberat bagi pemilik kendaraan yang tidak memenuhi syarat adalah diputarbalikkan ke daerah asal.

Adi mengatakan Karawang menjadi pintu masuk menuju ke luar kota saat mudik. Dia akan fokus memerhatikan kendaraan pribadi yang datang dari arah Jabodetabek.

“Karena Jabodetabek kan dibolehkan mudik lokal, otomatis gerbang pertama pengetatan adanya di Karawang,” ujar dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/27/151641715/pengetatan-pergerakan-pemudik-mulai-dilakukan-di-karawang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke