JAKARTA, KOMPAS.com - Lebaran menjadi salah satu momen bagi sebagian orang untuk pulang ke kampung halaman. Namun, untuk tahun ini pemerintah mengeluarkan aturan tentang larangan mudik menggunakan transportasi darat, laut, maupun udara.
Bukan tanpa alasan, atuan tersebut dibuat untuk mengurangi tingkat persebaran virus Covid-19 di Indonesia melalui pergerakan manusia saat mudik.
Aturan tersebut diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021. Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan Addendum Surat Edaran yang berisi aturan tambahan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan sebelum dan sesudah larangan mudik yang berlaku efektif pada 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.
Hal ini membuat masyarakat yang telah melakukan persiapan untuk mudik lebaran berfikir dua kali untuk melakukan perjalanan mudik.
Bagi yang sudah terlanjur membeli tiket bus untuk mudik lebaran tentu saja ada yang berniat untuk membatalkan perjalanannya. Namun setiap Perusahaan Otobus memiliki kebijakan sendiri terkait refund tiket yang sudah dibeli.
Salah satu perusahaan Otobus yang memiliki kebijakan untuk pembatalan tiket dan pengembalian uang tiket adalah PO Agra Mas.
Berikut adalah aturan mengenai refund tiket PO Agra Mas dilansir dari website resmi AgraMas Group pada Minggu (25/4/2021).
Kemudian untuk aturan terkait kebijakan pemerintah mengenai pencegahan virus Corona, pihak Agra Mas menerapkan kebijakan sebagai berikut.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/25/131532515/simak-ini-ketentuan-refund-tiket-bus-agra-mas