Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mudik Dilarang, Penumpang Bus Bisa Refund Tiket 100 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com - Dengan adanya larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 mendatang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Tak hanya mengatur soal mekanisme perjalanan saja, Kemenhub juga mengatur soal keringanan bagi masyarakat yang membatalkan tiket perjalanan pada periode larangan mudik, bisa mendapat pengembalian uang tiket penuh, atau refund 100 persen.

Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengatakan, pemberian refund sudah diatur dalam Permenhub untuk pembatalan perjalan selama larangan mudik 6-17 Mei 2021.

"Betul, masyarakat pengguna bus yang terlanjur membeli tiket pada saat larangan mudik berlaku bisa refund 100 persen. Untuk yang sebelum larangan, mekanismenya tergantung kebijakan masing-masing perusahaan otobus (PO)," kata Budi dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Sabtu (24/4/2021).

Aturan ini berlaku untuk pengguna transportasi darat yang tertuang pada Pasal 5 dengan bunyi sebagai berikut ;

(1) Penyelenggara sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus mengembalikan biaya tiket secara penuh 100 persen dan diberikan secara tunai kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan pada tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3).

Tak hanya itu, dalam poin kedua juga dijelaskan aturan pengembalian untuk biaya tiket dilakukan paling lama tujuh hari. Terhitung sejak calon penumpang tersebut mengajukan permohonan pengembalian.

Dalam Pasal 1 ayat 2 dijelaskan bila larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk semua sarana transportasi. Mulai dari darat, perkeretaapian, laut, dan udara.

Larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a berlaku untuk :

a. kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang;
b. kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor;dan
c. kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan

https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/24/122200815/mudik-dilarang-penumpang-bus-bisa-refund-tiket-100-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke