JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Penanganan Covid-19 merilis adendum sebagai pelengkap dasar hukum pelarangan mudik yang berlaku 6-17 Mei mendatang.
Dalam adendum tersebut, dicantumkan mengenai pengawasan ketat pada arus mudik sebelum dan sesudah pemberlakuan larangan. Lebih detail, pengawasan ketat tersebut dilakukan pada periode tanggal 22 April - 5 Mei 2021 dan 18 - 24 Mei 2021.
Menyikapi kabar tersebut, Adi Prasetyo selaku Direktur Operasional PO Maju Lancar melakukan evaluasi tarif layanan bus AKAP milik Maju Lancar. Penurunan tarif dilakukan untuk periode sebelum larangan mudik berlaku.
"Mengenai tarif yang kami revisi, ini karena kami berempati kepada situasi ekonomi masyarakat. Semoga langkah kami ini bisa meringankan masyarakat," ungkap pria yang biasa disapa Didit ini kepada Kompas.com, Jumat (23/4/2021).
Didit pun menambahkan, dengan meringankan tarif layanan bus AKAP, diharapkan masyarakat memiliki dana tambahan untuk melakukan tes GeNose C19 atau rapid test antigen sebelum melakukan perjalanan.
"Bila sudah ada yang beli, nanti ada pengembalian kelebihan harga tiket dari agennya," kata Didit menambahkan.
Bus AKAP milik Maju Lancar ini melayani perjalanan dengan titik keberangkatan Merak dan Jabodetabek.
Untuk tujuannya sendiri adalah Sukorejo, Temanggung, Magelang, Yogyakarta, Wonosari, Semin, Semarang, Bawen, dan Ambarawa.
Berikut tarif terbaru untuk layanan bus AKAP Maju Lancar yang mulai berlaku Sabtu (24/4/2021) besok.
24 - 29 April 2021
Fajar Executive - Rp 285.000
AC VIP - Rp 250.000
Royal Executive Class - Rp 300.000
AC VIP Merak - Rp 275.000
30 April - 5 Mei 2021
Fajar Executive - Rp 450.000
Royal Executive Class - Rp 480.000
AC Toilet - Rp 350.000
AC VIP - Rp 400.000
AC VIP Merak - Rp 420.000
AC Non Toilet - Rp 300.000
https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/23/153100915/tak-ikutan-naikkan-harga-po-maju-lancar-evaluasi-tarif-bus