JAKARTA, KOMPAS.com - Berkendara saat hujan besar disertai angin kencang rupanya bukan hanya seputar masalah kesiapan mobil, tetapi juga kebiasaan pengemudi. Selain harus meningkatkan kewaspadaan, pengemudi juga wajib mengerti tiap fungsi dan fitur yang ada pada kendaraannya.
Sampai saat ini masih banyak pengemudi mobil salah kaprah dalam memanfaatkan fitur yang ada. Paling sering dengan menyalakan hazard saat didera hujan lebat di jalan.
Seperti rekaman yang diunggah oleh akun @dashcamindonesia. Dalam video tersebut terlihat beberapa pengemudi mobil yang menyalakan lampu hazard ketika berkendara dalam kondisi hujan lebat.
Unggahan tersebut pun mendapat berbagai komentar dari warganet. Sayangnya, tidak sedikit dari mereka yang justru belum paham dengan fungsi lampu hazard yang sebenarnya.
“Saya malah ke bantu kalau ada yang menyalakan hazard saat hujan deres. Visibilitas mantap, dan makin hati-hati bawa kendaraannya karena takut dia ngasih tahu ada genangan,” tulis salah satu warganet.
“Hal yang bisa dimaklumi kayak gini. Kenapa dimaklumi? Karena kondisi hujan, sorot lampu hazard kan kuning jadi membantu pengelihatan sopir yang ada di belakang mobil kita,” kata warganet lainnya.
Menurut Jusri, hazard selain membuat pengendara lain bingung, sinar lampu yang selalu berkedip dapat menurunkan konsentrasi pengendara di belakang.
“Jarak pandang minim saat hujan deras. Jika sampai ada yang menyalakan hazard, tentu itu bisa membuat pandangan pengendara di belakang menjadi silau hingga hilang konsentrasi,” ujar Jusri belum lama ini kepada Kompas.com.
Fungsi lampu hazard sendiri sebetulnya sudah diatur dalam Undang-undang. Dilansir dari media sosial Facebook Divisi Humas Mabes Polri, hazard lamp (lampu darurat) atau biasa disebut lampu hazard adalah lampu yang hidup bersamaan ketika tombol (bergambar segitiga merah) ditekan.
Fungsi utamanya adalah sebagai penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi.
Hal tersebut tertulis dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan, "Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".
Maksud “isyarat lain” adalah lampu darurat dan senter. Lalu kata “keadaan darurat” diartikan sebagai kendaraan dalam keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban.
Pun, yang ditekankan oleh Polri dan untuk menjadi perhatian pengemudi, terdapat kebiasaan yang menyalahgunakan fungsi lampu hazard, seperti berikut ini:
1. Menggunakan saat hujan. Menggunakan saat hujan hanya membingungkan pengemudi di belakang karena saat lampu hazard dinyalakan, lampu sein tidak berfungsi. Pengemudi cukup berhati-hati sjaa saat hujan atau dengan menghidupkan lampu utama.
2. Saat memberi tanda lurus di persimpangan. Ini tidak perlu, karena dengan tanpa menghidupkan lampu sein berarti sudah menandakan akan bergerak lurus ke depan.
3. Ketika berada di lorong gelap. Misalnya masuk terowongan, hazard tidak perlu dinyalakan karena tidak ada efeknya. Yang ada hanya membingungkan kendaraan di belakang. Cukup menyalakan lampu senja atau lampu utama karena lampu merah di belakang mobil sudah menyala yang artinya memberi tanda bahwa ada mobil di depan.
4. Dalam kondisi berkabut. Cukup menyalakan lampu kabut (fog lamp) yang berwarna kuning atau lampu utama.
“Dengan mengetahui hal-hal yang disebutkan di atas, diharapkan para pengguna jalan dapat lebih cerdas dalam mengemudi. Tidak mengikuti kebiasaan yang lumrah namun salah,” begitu pesan yang ditulis Humas Mabes Polri
https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/17/030200615/pakai-lampu-hazard-saat-hujan-kebiasaan-lumrah-tapi-salah