JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang aktivitas mudik Lebaran tahun ini mulai 6-17 Mei 2021. Instansi terkait bahkan saat ini sudah menyiapkan berbagai rekayasa untuk menghalaunya.
Meski demikian, pemerintah tetap menerapkan sistem aglomerasi pada beberapa wilayah dan mengizinkan berpergian di dalam kawasan terkait diantaranya Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang.
Artinya warga DKI Jakarta diizinkan mudik ke daerah tersebut, begitupun sebaliknya.
Hal ini juga diakui oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, di mana pada kawasan tersebut tidak diberlakukan penyekatan.
“Aglomerasi itu Jabodetabek artinya orang dari Jakarta yang ke Bekasi, boleh. Tapi enggak boleh sampai Karawang. Makanya kita cegat itu di pintu-pintu keluarnya Jabodetabek,” kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (14/4/2021).
“Contoh misal di Cikarang Barat di KM 33, ke sananya kan udah masuk Karawang. Cikupa, itu ke sananya sudah masuk ke Banten, gitu,” lanjut dia.
Sambodo mengingatkan untuk warga Bekasi tetap tidak boleh mudik ke Karawang, meskipun ada di perbatasan. Begitu pun yang di perbatasan Bogor maupun Tangerang, tidak bisa berpergian ke kota lain selain Jabodetabek.
“Iya perbatasan dengan Bekasi dan Karawang tidak boleh, makanya kita batasi di situ,” ucap dia.
Kepolisian juga berencana membangun pos pengamanan di sejumlah titik seperti jalan arteri, jalan tol, dan terminal. Selain itu juga di jalur-jalur tikus yang biasa dimanfaatkan pemudik.
Sejauh ini ada 8 titik penyekatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kemudian ada 16 jalan tikus yang sudah terdeteksi dan akan menjadi perhatian polisi saat masa larangan mudik berlaku.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/15/042200215/larangan-mudik-lebaran-2021-pengendara-boleh-melintas-di-wilayah-ini