Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Layanan SIM Online Meluncur, Bagaimana dengan SIM Keliling?

JAKARTA, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menambah layanan pengurusan Surat Izin mengemudi secara daring melalui fitur SIM Nasional Presisi (Sinar) dalam aplikasi Digital Korlantas Polri.

Metode ini melengkapi layanan yang sudah ada sebelumnya. Seperti diketahui, sebelumnya kepolisian telah memiliki Satpas SIM, SIM Keliling yang tersebar di beberapa wilayah, hingga Gerai SIM yang berlokasi di sejumlah mal.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, mengatakan, layanan SIM secara offline tidak dihapus meski kepolisian telah memiliki aplikasi untuk mengurus secara daring.

"SIM keliling masih melayani, ini bertahap. Ada dua pilihan yang online maupun manual tetap kami laksanakan," ujar Istiono saat peluncuran program Sinar (13/4/2021).

Menurutnya, Korlantas Polri memberikan pilihan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Bagi yang terbiasa dengan teknologi, bisa menggunakan pelayanan SIM online, dan untuk yang belum paham dengan SIM online bisa memanfaatkan SIM keliling.

"Ini buat orang-orang yang memang akrab teknologi saya pikir tidak ada masalah, bagi masyarakat kami sebagian bermasalah. Tapi kami semua akan akomodir," ucap Istiono.

Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri telah merilis secara resmi layanan SIM online. Namun memang layanan ini masih terbatas untuk perpanjangan masa berlaku SIM A dan C saja. Menariknya, proses perpanjangan lewat online bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Jika sudah rampung, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, yaitu diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman untuk dikirim langsung ke alamat pemohon SIM.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/14/170200415/layanan-sim-online-meluncur-bagaimana-dengan-sim-keliling-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke