Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masih Bingung Urus SIM? Begini Bedanya Perpanjangan dan Bikin Baru

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian telah merilis layanan perpanjangan SIM secara online lewat fitur SIM Nasional Presisi (Sinar) pada aplikasi Digital Korlantas Polri.

Dengan kemudahan ini, mengurus SIM online dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Masyarakat tinggal mengunduh aplikasi di ponsel masing-masing.

Meski begitu, layanan Sinar sampai saat ini masih terbatas pada perpanjangan masa berlaku saja. Adapun untuk fitur pembuatan SIM baru masih dikembangkan lebih lanjut.

“Saat ini belum bisa (untuk pembuatan SIM baru), karena baru untuk perpanjangan golongan SIM A dan C,” ucap Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, kepada Kompas.com (12/4/2021).

Lantas, sebetulnya apa yang sebenarnya membedakan perpanjangan SIM dan penerbitan SIM baru?

Secara umum perbedaan terletak pada urutan tata caranya. Untuk perpanjangan, tiap orang harus membawa SIM lama, KTP asli dan fotokopi, tes kesehatan, dan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah).

Perpanjangan SIM bisa dilakukan di kantor Satpas SIM di Polres mana pun, tidak harus dilakukan di tempat orang tersebut berdomisili.

Selain itu, perpanjangan masa berlaku SIM juga bisa dilakukan di Satpas keliling ataupun di gerai yang sudah terjadwal.

Setelah persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap, pemohon bisa langsung menuju ke Satpas keliling yang dekat dengan domisili, dan seperti ini langkahnya:

1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
3. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
6. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

Sementara itu, jika menggunakan layanan SIM online, begini tahapan perpanjangan SIM melalui aplikasi di ponsel:

1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri, lalu masuk, dan pilih fitur Sinar
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon

Adapun, untuk tata cara pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:

1. Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP
2. Tes kesehatan
3. Pembayaran PNBP SIM baru
4. Mengikuti ujian Teori
5. Bila lulus ujian Teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
6. Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM, seperti kebutuhan foto dan penyesuaian data-data.
7. SIM diterima pemohon

https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/14/104100515/masih-bingung-urus-sim-begini-bedanya-perpanjangan-dan-bikin-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke